

Car Free Day kali ini diwarnai dengan massa yang memegang poster sambil berjalan menyusuri jalan pahlawan. Organisasi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Jawa Tengah melaksanakan aksi damai berupa pawai dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP). Hal ini dilakukan untuk mengingat segala bentuk diskriminasi dan ketidakadilan yang dialami oleh perempuan sampai dengan hari ini (7/12/2025).
16 HAKTP merupakan campaign global tahunan yang diperingati 25 November (Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan) – 10 Desember (Hari Hak Asasi Manusia) untuk mendorong upaya penghapusan segala bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Pawai dilakukan dengan melibatkan banyak jaringan di wilayah Jawa Tengah. Hal ini diupayakan untuk menggalang keberanian dan saling bertaut dari berbagai daerah untuk menjadi satu dan turun ke jalan untuk mengingatkan kepada masyarakat luas akan pentingnya permasalahan ini untuk dikawal.
“Hari ini kami bersuara untuk mengingatkan segala bentuk tindakan diskriminasi dan ketidakadilan yang dialami oleh perempuan yang menjadi permasalahan struktural dari dulu hingga kini. Jadi di sini cukup banyak yang terlibat. Ada Barapuan, LRCKJHAM, teman-teman Kohati, kampus juga ada, BWKI kota Semarang, WHDI Kota Semarang, UPGRIS, LBH Apik, LBH Semarang, Walhi Jateng dan masih banyak lagi,” tutur Yanti, salah satu peserta pawai.
Berdasarkan pengalaman jaringan permasalahan kekerasan seksual dan ketidakadilan gender terus menjadi persoalan serius yang mengancam kenyamanan dan keselamatan perempuan di lingkungan kampus dan masyarakat luas. Berbagai laporan dari aktivis, pendamping korban, dan organisasi masyarakat mencatat bahwa kekerasan tidak hanya terjadi antar mahasiswa atau mahasiswa dengan dosen, tetapi juga meluas pada ranah teknologi dengan adanya pelecehan melalui kecerdasan buatan Artifical Intelegence (AI). Penyalahgunaan sebagai alat pelecehan menambah tantangan baru yang belum mendapatkan perhatian luas.
Laporan Tahunan Situasi Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2024 dari LRC-KJHAM mencatat, 102 kasus yang terjadi di tahun 2024, 84 kasus atau 81% nya adalah kekerasan seksual. Jenis kasusnya adalah pelecehan seksual sejumlah 40 kasus, Perkosaan sejumlah 19 kasus, eksploitasi seksual sejumlah 14 kasus, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sejumlah 6 kasus, pelecehan seksual non fisik sejumlah 3 kasus, pemaksaan aborsi sejumlah 2 kasus dan 5 kasus femisida.
Pendampingan terhadap korban Kekerasan Seksual dan KDRT menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap korban masih terjadi, pendampingan minim, dan korban mengalami diskriminasi berlapis, terutama bagi Perempuan Disabilitas, Pekerja Seks, serta Kelompok dengan keragamanan seksual identitas gender yang belum masuk dalam agenda perlindungan bersama. Laporan Tahunan Situasi Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2024 LRC-KJHAM juga mencatat minimnya kapasitas kelembagaan UPTD PPA dan kecilnya alokasi anggaran hanya 0,004% dari total APBD Jawa Tengah, menunjukkan bahwa dukungan negara masih jauh dari memadai. Situasi ini juga berdampak pada perempuan pembela HAM yang mendampingi korban, yang sering menghadapi tekanan, intimidasi, hingga risiko emosional yang berat. Bahkan aktivis pejuang lingkungan yang membela warga yang berjuang mempertahankan tanah dan ruang hidup mereka ditangkap tanpa prosedur yang sesuai dengab hukum.
”Nah kalau untuk terkait dengan upaya kriminalisasi pejuang HAM dan juga pejuang demokrasi dan lain sebagainya itu. Sebetulnya itu juga masuk ke dalam isu yang kami kawal. Tapi untuk poin tuntutannya tadi secara menyeluruh sudah kami klasifikasikan seperti itu. Tapi kami juga tetap support dan juga mendukung bagaimanapun nantinya teman-teman memperjuangkan terkait dengan kebebasan dari kawan-kawan kami tersebut,” ujar Agus koordinator salah satu organisasi yang tergabung aksi.
Aksi damai ini juga sebagai bentuk penyuaraan terhadap perempuan yang terdampak di berbagai lini. Seperti, di lingkungan pesisir, perempuan menjadi korban utama dampak perubahan lingkungan, seperti banjir rob dan perampasan ruang hidup, tanpa adanya perlindungan yang memadai. Catatan penting juga datang dari perjalanan panjang para penyintas kekerasan politik pasca 1965 yang hingga kini masih menyimpan trauma mendalam tanpa adanya jaminan perlindungan, pengungkapan fakta, dan keadilan.
Beberapa poin tuntutan yang diajukan dalam pawai ialah meminta Pemerintah dan Lembaga Penegak Hukum untuk memperkuat implementasi undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS), menyediakan ruang aman dan inklusif bagi perempuan di semua bidang, melibatkan perempuan dalam perencanaan dan Pembangunan, memperkuat perspektif aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual, memberikan perlindungan kepada korban kekerasan yang memiliki kerentanan berlapis, perempuan pekerja seks yang mengalami kekerasan, disabilitas, keragaman seksual identitas gender, dan memastikan perlindungan terhadap perempuan di sektor lingkungan dan pesisir yang terancam oleh konflik sumber daya alam dan perubahan iklim.
Penulis: Ardi Seila
Reporter: Ni’amatus Shofiya
Editor: Sabrina Gita