
PERNYATAAN SIKAP ORGANISASI TANI JAWA TENGAH (ORTAJA)
PERNYATAAN “TANAH MILIK NEGARA” DARI MENTERI ATR/BPN RI NUSRON WAHID ADALAH CERMINAN WATAK NEGARA PERAMPAS TANAH RAKYAT
Pernyataan dari Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid mengenai seluruh tanah milik negara adalah ceriminan dari Negara yang acap kali bekerjasama dengan Perusahaan swasta melakukan perampasan tanah rakyat untuk kepentingan elit. Pernyataan dari Menteri ATR/BPN RI juga hendak menghidupkan Kembali konsep Kolonial yang senyatanya telah melakukan praktik pengusiran terhadap rakyat dari lahan-lahan garapannya, konsep colonial itu disebut sebagai Domein Verklaring, di mana tanah-tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikan haknya oleh rakyat maka dianggap sebagai tanah milik negara.
Sementara pasca Indonesia memproklamasikan diri pada tanggal 17 Agustus 1945, konsep Domein Verklaring sudah dihapus dan diubah dengan konsep Hak Menguasai Negara (HMN) yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Pemaknaan terhadap konsep Hak Menguasai Negara ialah menegaskan bahwa tanah adalah milik rakyat dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara hanya berkewajiban untuk mengatur, memberikan perlindungan serta mendisribusikan tanah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Cara pandang bahwa Tanah Milik Negara jelas mengangkangi kedaulatan rakyat atas sumber daya agraria, pernyataan semacam itu dapat menjadi legitimasi bagi negara maupun Korporasi besar yang bekerjasama dengan Negara untuk melakukan perampasan lahan dengan dalih “Tanah Milik Negara”. Praktik negara perampas lahan pada dasarnya sudah terjadi dan dialami oleh rakyat yang saat ini masih berhadapan dengan konflik agraria.
Alih-alih membongkar struktur agrarian di Indonesia yang timpang, dan meredistribusikan lahan-lahan kepada rakyat, Menteri ATR/BPN RI justru memperkuat ketimpangan tersebut dengan memunculkan dominasi negara. Di Jawa Tengah, dari data LBH Semarang terdapat 5 (lima) titik konflik agraria yang saat ini masih membara, antara lain, Petani Simbang Desa Melawan PT Ambarawa Maju, Petani Pundenrejo Melawan PT Laju Perdana Indah, Warga Rawa Pening di Kabupaten Semarang berhadapan dengan kebijakan Danau Prioritas Nasional yang akan mencaplok kurang lebih 800 Hektar Sawah dan Kampung warga yang mayoritas sudah memiliki Sertipikat Hak Milik, Petani Dayunan Kendal Melawan PT Soekarli dan Petani Cluwak Pati Melawan Perampasan lahan oleh PT Rumpun Sari Antan dengan Luasan lahan sekitar 170 Hektar.
Pembongkaran, penataan kembali sumber daya agraria adalah mandat yang diberikan oleh rakyat kepada negara. Dan negara wajib melaksanakan mandat tersebut dengan cara mengembalikan (Redistribusi) lahan kepada masyarakat sebagai jalan melahirkan keadilan social. Negara tidak punya tanah, tanah adalah milik rakyat, sehingga kami mendesak kepada:
1. Kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendesak Menteri ATR/BPN RI untuk mencabut pernyataan yang menyesatkan.
2. Mendesak Kepada Menteri ATR/BPN RI untuk segera meminta permohonan maaf kepada Publik atas pernyataan yang menyesatkan.
3. Mendesak kepada Menteri ATR/BPN RI untuk melaksanakan mandat Reforma Agraria Sejati.