Korban Serangan Cyber Crime yang Tidak Terdengar
Tindakan melanggar hukum (kejahatan) tidak selalu yang nampak secara fisik. Terdapat juga kejahatan tak nampak secara fisik melalui daring. Ini lebih berbahaya, karena dampaknya lebih besar dan pembuktiannya sulit. Pemerintah Indonesia sendiri sudah mencegah hal ini dengan menerbitkan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah UU No. 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi, transaksi elektronik, dan informasi elektronik di Indonesia.
Namun, dalam realitanya pemerintah maupun penegak hukum seringkali menganggap kejahatan cyber crime atau kejahatan daring adalah kejahatan biasa. Jika ada yang melapor, kasusnya tak menjadi perioritas mereka untuk dinaikkan. Entah itu kebijakan atau ketidakpahaman mereka, yang kemudian berdalih bahwa kejahatan d...
