Bulanis Film “Cut to Cut” : Ketika Serikat Pekerja Menjadi Cara Menuntut Keadilan Hak Pekerja

Rabu (19/03/2025) Lembaga Pers Mahasiswa Vokal, mengadakan Diskusi Bulanan Isu Strategis (Diskusi Bulanis) dengan membedah film dokumenter “Cut To Cut”. Diskusi kali ini diadakan ditengah waktu menjelang berbuka di Aula PKM Lantai 2 UPGRIS.

Film yang disutradarai Miftah Farid ini mengangkat isu ketenagakerjaan di perusahaan media CNN Indonesia. Film ini mengungkap pemutusan hubungan kerja terhadap belasan pekerja setelah mereka mendirikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). “Cut To Cut” mengungkap apa yang terjadi antara perusahaan CNN Indonesia dengan pekerjanya.

CNN Indonesia adalah media yang cukup familiar belakangan. CNN Indonesia diduga naungan PT Trans News Corpora (Trans Media)

“CNN Indonesia bukan dibawah media trans news corpora. CNN sebenarnya dibawah naungan Warner Bros. Discovery. CNN masuk Ke Indonesia melalui trans news corpora dan di bawah pendanaan trans group” sanggah Rizqo, salah seorang awak Vokal Pers.

Poin pembahasan diskusi film ini adalah mengapa bisa terjadi Kejadian pembatasan hak bersuara pada perusahaan media?, yang setiap saat menyuarakan pelanggaran ham dan demokrasi.

Kronologi alur permasalahannya dimulai ketika beberapa pekerja mendapatkan pemotongan gaji. Hal tersebut yang mendorongnya terbentuk Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) . Alasan didirikannya serikat pekerja tidak semata ada, kesamaan nasib menjadi salah satu alasannya. “Berdirinya serikat pekerja adalah hasil inisiasi perseorangan yang dilandasi kesamaan nasib” ucap Wisnu, salah seorang awak Vokal Pers.

Pernyataan serupa disampaikan Shofiyah, salah seorang awak vokal dalam diskusi,

“Serikat pekerja itu bisa berdiri karena ada fenomena yang menjanggal atau ketidakpuasan hal, harus ada yang inisiasi” pendapatnya.

Namun, tepat setelah deklarasi SPCI pada 27 Agustus 2024, perusahaan CNN Indonesia melayangkan surat PHK pekerja yang tergabung SPCI dan Pemberangusan (Union Busting) SPCI.

Union Busting adalah sikap pemberengusan serikat pekerja, hal ini merupakan sikap melanggar hukum. “Pembentukan serikat pekerja dilegalkan oleh negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000” argumen Dhea, pemantik diskusi bulanis.

Serikat pekerja ini menjadi ruang advokasi terkait hak selama individu bekerja mengenai skema pekerjaan. Apabila terdapat pemberengusan serikat pekerja sama halnya dengan pembatasan hak. “Pentingnya serikat pekerja sebagai bentuk pergerakan kolektif, apabila hanya individual yang menyampaikan kepentingan hanya akan mendapatkan jawaban normatif dan tidak ada tindak lanjutan dari penuntutan haknya” pendapat Seila, pemimpin umum LPM Vokal.

Dilihat dari film dokumenter “Cut To Cut”, pembentukan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia imbas dari pemangkasan gaji selama bulan 3 bulan. Alasan mengapa terjadinya pemangkasan gaji menurut beberapa media adalah efisiensi pengeluaran perusahaan.

“Dipaparkan di media yang memangkas upah sepihak karena efisiensi dana dari perusahaan. Cara mereka untuk mungkin memperbaiki dana mereka. Kurangnya transparansi dan komunikasi antara perusahaan dengan pekerja” ungkap Sabrina, salah seorang awak Vokal Pers.

Bentuk pengurangan pengeluaran atau efisiensi anggaran ini diduga untuk antisipasi perusahaan mengalami kerugian atau kebangkrutan.

“Kurangnya konsumen media digital untuk antisipasi kebangkrutan” argumen Istigfara, awak Vokal Pers.

Union Busting pada perusahaan CNN Indonesia. Perusahaan media yang setiap harinya menyuarakan demokrasi, pada prakteknya perusahaan ini melanggarnya sendiri. Pekerja CNN Indonesia yang bergabung pada serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia menuntut kembali haknya yang telah dikubur. Serikat pekerja bukanlah hal yang dilarang, melainkan bentuk kolektif pergerakan. Tidak sedikit perusahaan yang membatasi adanya pergerakan ini, pembungkaman gerakan ini banyak melalui tindakan intimidasi. Kenapa perusahaan takut akan adanya gerakan Serikat Pekerja? Apakah karena reputasi? Atau karena material? Selepas dari itu sikap ini tidak dibenarkan.

 

Penulis: Andika Setya Wardana
Editor: Redaksi Vokal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *