Semarang Menggugat : Kecaman Masyarakat Sipil Melawan UU TNI

Sejumlah masa aksi dari berbagai lapisan masyarakat bercampur di depan Gedung Gubenur Jateng. Untaian kekecewaan mereka terlontar dengan lantang akan penolakan UU TNI yang disahkan pada Kamis (20/03/2025). Aksi terjadi bertepatan dengan pengesahan UU TNI.

Kekecewaan masyarakat sipil semakin membara dengan keputusan pemerintah yang dinilai menutup mata dan telinga akan suara mereka. Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-undang dinilai terlalu terburu-buru dan bertujuan untuk melegitimasi kekuasaan.

“Kita kan sudah tau ya bahwa RUU ini dikebut banget, pemerintah itu memang tidak melibatkan masyarakat saat itu dan memang tidak mau. Kita semua sudah pasti tau yaa tujuan dari disahkannya RUU ini apa? untuk melegitimasi kekuasaan pemerintah itu sendiri, ” ungkap Jusnia (masyarakat sipil)

Penolakan revisi UU TNI didasari dengan ke khawatiran akan terjadinya militerisme ke dalam pemerintahan Indonesia yang tentunya dapat menciderai demokrasi dan peralihan kekuasaan kepada angkatan bersenjata atau TNI.

“Rancangan Undang-Undang TNI ini suatu hal yang menciderai, lagi-lagi menciderai etika legislasi pembuatan undang-undang di negara kita. Selain itu, masuknya militerisme ke dalam sisi pemerintahan apa lagi dijabatan sipil itu juga sangat menciderai sistem demokrasi, sistem yang dibentuk dalam pemerintahan kita sendiri. Di mana kita tahu bahwasannya militer itu sendiri itu punya sistem yang namanya komando, yang kita tahu siap laksanakan dan segala macamnya” ucap Tata mahasiswa Fisip Undip.

Aksi dimulai dengan orasi-orasi yang di ungkapan oleh beberapa masa aksi. Tidak lama kemudian keadaan menjadi ricuh, para demonstran mulai kalang kabut dihalaman Gubernuran Jawa Tengah. Aparat kepolisian tidak segan memukul mundur para demonstran. Tidak hanya itu, mereka juga mengeluarkan gas air mata yang menyebabkan para masa aksi keluar dari halaman Gurbernuran dengan ricuh. Akibatnya beberapa orang mengalami luka dan sakit yang disebabkan oleh gas air mata.

Represivitas aparat menumbangkan beberapa demostran dan menahan 4 aksi masa yang terdiri dari mahasiswa Unnisula (WK) Unika (LK), supir (MA), dan operator orasi (C). Aksi diahiri dengan pernyataan sikap dari perwakilan demostran.

” Dalam aksi kali ini, kami mendapatkan represivitas dari kepolisian. Kami dipukuli, ditembakan gas air mata. Dan hingga kini beberapa kawan kami ditangkap oleh pihak kepolisian. maka dari itu kami, menuntut kepada aparat kepolisian untuk segera lepaskan kawan kawan kami yang di bawa ke polrestabes” ungkap perwakilan masa aksi.

Hari berubah gelap, para demonstran berpindah tempat menuju Polrestabes Semarang meminta dilepaskannya beberapa demontran yang telah ditahan sebelumnya. Sampai pukul 21.35 WIB masa aksi tertahan akhirnya dilepaskan. Demonstran yang dilepaskan namun diminta untuk memberikan surat pernyataan tidak melakukan tindakan kekerasan. Namun, Hotmauli Sidabolok, SH, CN, M.Hum, PhD. menolak adanya sikap tersebut.

“Terakhir diminta untuk membuat surat pernyataan tidak melakukan lagi tindak kekerasan itu kami tidak mau, karena dia tidak melakukan kekerasan. Malah dia yang menerima kekerasan, tindak lanjutnya kami mau bawa dia divisum” ujarnya.

Reporter : Andika Setya Wardana
Penulis : Safana Berliana Mei Risqi
Editor : Sabrina Gita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *