Keresahan Warga di Balik Meriahnya Event Gebyuran Bustaman: Terenggutnya Ruang Publik, hingga Turunnya Kualitas Hidup Masyarakat

Kampung kota yang dikenal memiliki tradisi Gebyuran Bustaman-nya yang unik. Bahkan, di sepanjang gangnya terpampang banyak mural yang kaya akan makna sejarah kampung tersebut. Menjelang terselenggaranya tradisi tahunan ini, Kampung Bustaman nyaris tidak memiliki akses ruang publik. Biasanya warga kampung menggunakan bekas Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk melaksanakan acara.

Berdasarkan informasi yang beredar, penutupan berawal dari renovasi ruang di dalam RPH. Renovasi dilakukan karena kayu penyangga bangunan tersebut sudah mulai lapuk. Ketika tahap renovasi sempat terhenti untuk beberapa saat. Kayu-kayu penyangga yang sudah dipugar itu, dibiarkan begitu saja tanpa adanya perawatan. Warga kampung beranggapan bahwa tumpukan kayu tersebut sudah tidak gunakan lagi. Lalu, warga menjualnya tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Tanah itu awalnya milik warga Bustaman, lalu dijual kepada pihak BPS dan tidak ada bukti pembelian. Sekitar pada tahun 90-an,” ujar Alyanisa selaku moderator Pekakota Forum ke-75 yang diinisiasi oleh Pekakota Institute, Hysteria pada Jumat (21/2/2025) di Balai Warga Kampung Bustaman.

Di samping itu, bukti sah terkait dengan penjualan lahan RPH pada tahun 90-an oleh salah satu pihak PT Bhumi Pandanaran Sejahtera juga masih simpang siur keberadaannya. PT yang merasa dirugikan akibat tindakan warga yang menjual aset-aset di dalam RPH, langsung menutup tempat tersebut. Penutupan RPH yang dipasangi ramainya spanduk pelarangan membuat warga menjadi sakit hati.

“Semua warga itu bahagia bisa kerja bakti di dalam sana. Tapi ini sangat sadis sekali ketika gudang itu ditutup dengan sanksi hukum,” ujar Ayah Hari dalam forum.

Ayah Hari selaku tokoh masyarakat di Kampung Bustaman merasa tertohok dengan adanya spanduk itu. Ia merasa warga kampung seperti seorang kriminal. Bagi dirinya ini merupakan hadiah yang tidak mengenakan pertama kali dalam festival Gebyuran Bustaman. Ayah Hari juga mengeluhkan kebijakan PT yang hanya membicarakan keuntungan semata tanpa memikirkan keberlangsungan aktivitas warga di ruang publik.

“Kalau PT Bumi Pandanaran hanya memikirkan profat-profit, warga ini juga memiliki potensi! Tempat ini sangat berarti bagi kami. Mudah-mudah forum ini dapat membuka cakrawala bagi warga-warga Kampung Bustaman sekalian,” ujarnya dengan tegas.

Penutupan RPH sebagai ruang publik bagi warga Kampung Bustaman akan memiliki dampak buruk ke depannya. Dampak ini dikeluhkan juga oleh Dini selaku Ibu RT. 04, Kampung Bustaman. Dirinya resah terhadap nasib anak-anak Kampung Bustaman yang tidak lagi memiliki tempat untuk bermain. Akibatnya mereka harus bermain di tengah jalan kampung yang tentunya sangat berbahaya bagi keselamatan.

“Bagi anak-anak di tempat kami tidak memiliki lahan bermain, jadi dengan RPH dibuka itu bisa buat tempat bermain anak-anak. Anak-anak kalau sampai main di jalan itu juga berbahaya. Jadi, kami meminta bapak-bapak untuk bisa membuka RPH kembali,” keluhnya.

Forum pun mulai riuh dengan beberapa tanggapan warga Kampung Bustaman tentang penutupan RPH sebagai ruang publik. Sebagai forum yang sifatnya mempertemukan berbagai macam stakeholder, Pekakota Forum turut mengundang beberapa instansi pemerintah dan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera untuk membicarakan permasalahan ini bersama warga. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang yang diwakilkan oleh Lutfhi Eko, menengahi beberapa pertanyaan dan keresahan yang diajukan warga ke dalam forum.

“Meskipun dalam keterbatasan ruang publik, warganya masih tetap memiliki semangat untuk menonjolkan identitas asli dari Kota Semarang. Di dalam salah satu janji politik Bappeda harus menuangkannya dalam perencanaan salah satunya adalah membuat ruang-ruang publik. Ini kami sedang rumuskan bersama teman-teman,” ujar Lutfhi Eko, sebagai pengatar tanggapan.

Di samping itu, ia juga menambahkan bahwa pengadaan ruang publik di kampung-kampung kota sudah termasuk ke dalam program Wali Kota Semarang. Hal ini telah dirumuskan ke dalam draf rancangan program. Setidaknya melalui jawaban ini, warga Kampung Bustaman memiliki gambaran tentang nasib ruang publik di kampungnya.

“Paling nanti perlu komunikasi lebih intens ada berapa banyak ruang publik di kecamatan ini. Harapannya kegiatan atau inisiatif warga ini dapat memutar ekonomi kreatif,” tambahnya dalam forum.

Mencari Solusi atas Ditutupnya RPH Kampung Bustaman

PT Bhumi Pandanaran Sejahtera yang bertanggung jawab atas ditutupnya RPH di Kampung Bustaman juga turut hadir dalam Pekakota Forum. Melalui perwakilan, Baskoro segalanya dipertegas, mengapa RPH ditutup dan dipasang dengan spanduk peringatan. Dirinya mengatakan bahwa penutupan itu bukan serta-merta dilakukan tanpa sebuah alasan.

“Jadi semua yang dikerjakan oleh BPS itu sudah ditetapkan oleh undang-undang. Maka ya kami harus mengikuti aturan yang ada,” tegas Baskoro kepada warga, di dalam forum.

Baskoro juga menambahkan, mengapa PT Bhumi Pandanaran Sejahtera hanya berorientasi pada profit semata. Dirinya tidak bisa mengelak karena pada dasarnya PT tersebut merupakan holding company yang bergerak untuk mencari pendapatan di luar pemerintah kota. Hal ini juga sudah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan, misalnya lewat Perda yang mengatur sifat kerja sama.

“Agar kami bisa mendapatkan pendapatan daerah di luar pajak. Tentu, kami ada target pendapatan. Di Perda itu sudah tertera sifat kerja samanya yaitu menguntungkan,” tegas Baskoro.

Jika membicarakan tentang ruang publik yang dipatok nominal tertentu, maka tidak akan pernah selesai. Ahmad Khairudin (Adin), selaku Direktur Kolektif Hysteria memberikan gambaran potensi yang dimiliki Kampung Bustaman. Salah satunya menunjukkan bagaimana cara kampung tematik yang sesungguhnya bekerja.

“Sebeneranya Bustaman ini sudah punya modal. Bahkan, skalanya sampai nasional dan internasional. Ini bisa kita dorong menjadi Kampung Tematik Nasional,” ujar Adin.

Hal ini selaras dengan apa yang dikatakan oleh Samsul Bahri selaku perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang. Ia mengatakan bahwa potensi Kampung Bustaman ini perlu diusahakan bersama-sama tanpa ada pihak yang dirugikan. Bagaimana pun juga, Kampung Bustaman sudah menjadi sorotan di kancah nasional yang patut untuk dipertahankan.

“Ya, semoga bisa saling menguntungkan agar sama-sama bisa menikmati dengan perjanjian kontrak tertentu. Intinya kami dari Disbudpar siap mendukung sepenuhnya,” tutupnya.

Oleh sebab itu, berbicara mengenai wacana kampung kota pasti tidak bisa dipisahkan dari peran ruang publik. Padatnya pemukiman di wilayah kampung kota membuat keberadaan ruang publik sangat diperlukan. Tentunya ruang publik yang tidak bersifat komersial dan bisa diakses oleh seluruh warganya. Dengan adanya ruang publik yang memadai, kualitas hidup masyarakat di kampung kota dapat meningkat dengan baik.

“Kita melihat urgensi bahwasannya kampung tidak banyak memiliki publik space, kemudian ada satu ruang yang sekiranya bisa digunakan sebagaimana mestinya. Harapannya sampai keberlanjutan dan bisa diaktivasi kembali. Apabila diaktivasi skemanya mau seperti apa dan lain sebagainya,” sergah Nella selaku Kepala Proyek Pekakota Institute.

 

Penulis: Radit Bayu Anggoro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *