Bayar, Bayar, Bayar: Suara Kritik yang Dibungkam Sebuah Potret Ketegangan antara Ekspresi, hukum, dan Pendidikan

Kritikan tidak selalu melalui aksi dan tulisan. Kritikan juga dapat dikemas melalui kesenian, dimana sarkasme dan estetika dileburkan menghasilkan karya yang indah. Salah satu bentuk seni yang marak digunakan sebagai bentuk kritik adalah lagu. Dapat dikatakan, lagu adalah senjata. Seperti yang dilakukan band punk asal Purbalingga yakni Sukatani yang menuangkan kritik melalui lagu. Namun, bak pisau bermata dua, salah satu lagu Sukatani yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” mendatangkan kecaman bagi mereka.

Lagu “Bayar Bayar Bayar” membakar semangat publik tetapi juga sekaligus membuka ruang amarah dari pihak-pihak yang merasa disindir dan disudutkan. Lagu yang mengkritik dugaan praktik pungli dalam kepolisian ini memicu reaksi keras hingga berujung pada intimidasi terhadap para personelnya. Bahkan tekanan tersebut mengharuskan mereka melayangkan video klarifikasi tanpa penutup wajah. Lebih jauh, Novi Citra Indriyanti vokalis Sukatani mendapatkan pemecatan dari pekerjaannya sebagai guru di sebuah sekolah Islam di Banjarnegara.

Kasus ini bukan sekadar perdebatan tentang kebebasan berekspresi dalam seni. Ini adalah potret bagaimana kritik sosial dapat berujung pada tekanan yang mengancam kebebasan individu. Bagaimana sebenarnya dinamika di balik kasus ini?

Kronologi

Pada Juli 2024, Sukatani merilis lagu “Bayar Bayar Bayar,” sebuah lagu yang secara lugas mengkritik pungutan liar dalam proses pembuatan SIM dan sistem tilang. Lagu yang dalam liriknya menyentil praktik yang dianggap merugikan masyarakat kecil ini menjadi viral, seusai diputar pada aksi demonstrasi Indonesia gelap. Tak lama setelah viral di media sosial, band ini mulai menerima berbagai bentuk tekanan. Puncaknya pada Kamis, 20 Februari 2025. Melalui akun instragram resmi @sukatani.band mengunggah video permintaan maaf kepada Kapolri dan juga menarik lagu tersebut dari berbagai platform media sosial.

Topeng Dilepas, Tawaran jadi Duta datang

Dalam video tersebut, nampak dua personel yang biasa tampil dengan topeng justru memperlihatkan wajah mereka dengan jelas untuk pertama kalinya. Mereka memperkenalkan diri: Muhammad Syifa Al-Ufti alias Alectroguy sebagai gitaris dan Novi Chitra Indriyaki dengan nama panggung Twistter Angels sebagai vokalis.

Setelah video permintaan maaf tersebut menjadi viral dan menuai kontroversi di tengah publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru memberikan respons yang mengejutkan. Ia menyatakan bahwa Polri siap menerima kritik dan bahkan menawarkan Sukatani untuk menjadi Duta Polri.

Guru Kehilangan Hak Espresi dan Bicaranya

Tak berhenti pada intimidasi terhadap band, kontroversi lagu “Bayar Bayar Bayar” juga berdampak pada karier Novi sebagai guru. Ia dipecat dari Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati di Banjarnegara.

Pihak sekolah membantah bahwa pemecatan tersebut terkait dengan lagunya. Mereka berdalih bahwa keputusan tersebut diambil karena pelanggaran kode etik yang dilakukan Novi di luar jam sekolah. Lebih mengejutkan lagi, pemecatan tersebutdilakukan tanpa dialog, tanpa ruang klarifikasi, bahkan tanpa surat teguran sebelumnya. Keputusan datang begitu saja, alasan tersebut justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan. Jika pelanggaran terjadi di luar jam kerja, sejauh mana institusi berhak mencampuri kehidupan pribadi seorang guru?

Ketika Mereka Bicara yang Sesungguhnya

Diketahui lebih lanjut dalam unggahan Instagram mereka pada Sabtu,(01/03/2025). Video permintaan maaf yang mereka posting sebelumnya  tersebut dibuat karena mereka mendapatkan tekanan dan intimidasi dari kepolisian sejak Juli 2024. Melalui itu pula mereka menyatakan dengan tegas menolak tawaran menjadi Duta Kepolisian dari Kapolri. Mereka juga memberi keterangan jelas tentang pemecatan Novi dari tempatnya mengajar.

Mereka menyatakan bahwa Novi diberhentikan secara sepihak oleh yayasan tempatnya mengajar, dengan alasan keanggotaannya dalam band Sukatani. Pemecatan tersebutjuga dilakukan tanpa memberikan kesempatan bagi Novi untuk menyampaikan klarifikasi atau pembelaan diri. Mereka menggungkapkan bahwa Novi memang diberhentikan secara sepihak oleh Yayasan tempatnya mengajar. Alasan pemecatan Novi berasal dari keanggotaannya dalam band Sukatani dan tanpa ada kesempatan untuk memberikan keterangan.Unggahan tersebut, mereka juga menggunggkapkan  ucapan terimakasih untuk segala dukungan yang telah diberikan kepada mereka. Mereka juga menyatakan akan berjalan bersama dengan LBH Semarang-YLBHI dan akan terus meyuarakan lagu-lagunya dalam panggung musik.

Analisi dan Pandangan Beragam

PGRI Jawa tengah : Novi maupun sekolah adalah korban

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa menyoroti proses pemecatan Novi sebagai guru. Menilai bahwabagaimanapun Novi maupun pihak sekolah merupakan korban.

“Novi ataupun sekolah adalah korban dari sikap oknum polisi terhadap Band sukatani yang di dalamnya adalah novi sebagaiguru di salah satu sekolah di banjarnegara, Mutiara Hati” ujar Dr. Muhdi, SH., MHum. Ketua PGRI Jawa Tengah.

Ia menyayangkan tindakan sekolah yang menyalahi prosedur,

“Sayangnya, dalam melakukan proses tersebut tidak melalui prosedur atau tata cara kelaziman sebuah proses pemberhentian seseorang, bahkan nyaris hak-hak novi tersebut tidak diberikan, diantaranya minta keterangan pernah mengajar tidak diberikan” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ketua Yayasan telah diberhentikan oleh Pembina Yayasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Yayasan juga bersedia menerima Kembali Novi untuk Kembali mengajar di sekolah tersebut.

“Sudah menyadari tersebut, ketua yayasannya diberhentikan. Jadi pelaku pemberhentian oleh yayasan diberhentikan, ketua yayasan oleh pembina karena ketua yayasan diangkat oleh pembina dan sekarang sudah tidak menjabat lagi dan sejak saat tersebut pihak yayasan terus berkomunikasi dengan Novi,di mana pertama, yayasan bersedia menerima kembali novi dan kalaupun tidak mau akan memberikan seluruh hak-haknya” keterengannya lebih lanjut.

LBH Semarang: Mengawal kebebasan berekspresi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang kini mendampingi Sukatani menyatakan bahwa tekanan terhadap band ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik sosial. Mereka menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi.

“Lagu secara pribadi adalah suatu kebebasan seseorang untuk bermusik. Terutama kalau lagu bermusik, mereka berkesenian. Itu adalah satu kebebasan mereka. Isinya apa, ditujukan kepada siapa. Itu adalah murni kebebasan mereka. Tentang isi lagunya, Kalau menurutku itu adalah sebuah kebebasan dan sebuah kritik. Sebuah kritik untuk polisi. Karena terkena jelas. Bukan dalam beberapa hal. Bisa dibuktikan” ujar Tuti Wijaya staff Sipil dan Politik LBH Semarang.

Dewan Kesenian Jawa Tengah: Seni harus dilindungi

Dewan Kesenian Jawa Tengah juga menyatakan keprihatinan mereka atas kasus ini. Mereka mengecam adanya intimidasi dan pembungkaman terhadap Kesenian yang marak terjadi belakangan ini.

“Hari hari ini agaknya, mulai ada represi terhadap kesenian, jadi ada upaya upaya seperti militer. Presidennya tersebutmantan komandan kopasus. Tetapi kita berharap kebebasan berekspresi, kesenian tersebut dibuka seluas luasnya” ujar Gunoto Saparie ketua Dewan Kesenian Jawa Tengah.

Apakah Kebebasan Berekspresi di Indonesia Benar-Benar Dijamin?  

Kasus Sukatani menjadi pengingat bahwa kritik sosial di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Perdebatan yang muncul bukan hanya soal hukum, tetapi juga batasan antara kebebasan berekspresi dan konsekuensi sosial yang menyertainya. Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa seniman mengalami tekanan serupa saat menyuarakan kritik terhadap pemerintah atau institusi tertentu. Jika hal-hal seperti ini terus berlanjut, apakah kebebasan berekspresi di Indonesia benar-benar dijamin?

Penulis : Tim Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *