Pelanggaran Kode Etik Dokter: Kepercayaan terhadap Profesi Tercoreng

Dokter menjadi profesi medis yang memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dokter ialah orang yang mempunyai kompetensi dalam bidang medis untuk melakukan uapaya penyemuhan terhaadap penyakit yang diderita sesorang (Auli, 2014). Dokter dianggap sebagai seorang yang terhormat, terpercaya bisa menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa. Seperti profesi lainnya, dokter juga memiliki kode etik profesi, tata cara atau tata krama yang menjadi standar pekerjaan anggota suatu profesi. Dengan sumpah profesi dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpahnya. Mereka telah berjasa pada kita. Namun, bagaimana jika seseorang yang kita percaya menyalahgunakan profesinya? Bagaimana jika seorang dokter mengingkari sumpahnya?

 

Dari berita yang beredar di media sosial belakangan ini. Ada beberapa oknum yang melanggar kode etik profesi dokter. Salah satunya pelecehan yang dilakukan oleh dokter muda Universitas Padjadjaran terhadap keluarga pasiennya. Pada Maret 2025, Polda Jabar menangkap oknum berinisial PAP (31) yang merupakan salah satu Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang sedang ditugaskan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dokter muda dan perlunya pembentukan karakter yang kuat dalam pendidikan kedokteran.

 

Dilansir dari Kompas.id, pada 14 April 2025 beredar rekaman CCTV berdurasi 53 detik viral dimedia sosial. Rekaman CCTV tersebut terjadi pada 24 Juni 2024 di sebuah klinik di Garut. Dalam rekaman memperlihatkan seorang dokter kandungan berinisial MSF yang melakukan perlakuan tidak pantas pada seorang pasien yang sedang di USG. Ada dua korban yang melapor. Namun, tidak disangka ternyata jumlah korban lebih dari dua korban. Mereka memiliki persamaan yaitu merasa kepercayaannya dikhianati. Tentunya ini melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). KODEKI berisikan tentang kewajiban umum, kewajiban dokter terhadap pasien, terhadap teman sejawat dan diri sendiri.

 

Dikutip dari Kode Etik Kedokteran Indonesia, dalam Kewajiban Umum Pasal 8 tentang Profesionalisme “Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara berkompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia” Setiap dokter seharusnya menyadari bahwa penyimpangan etika

sudah dimulai sejak dirinya menjadi dokter bermasalah.

 

Kemudian Pasal Pasal 10 Tentang Penghormatan hak-hak pasien dan sejawat, “Seorang dokter wajib senantiasa menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien” Seorang dokter dalam mengobati pasien wajib senantiasa menghormati, melindungi dan/atau memenuhi hak-hak pasien sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam bidang kesehatan. Dari kedua pasal tersebut dapat digaris bawahi, bahwa seorang dokter seharusnya menjunjung tinggi moral dan penghormatan terhadap pasien dan perbuatan tidak etis seperti pada kasus tersebut dapat mencoreng citra profesi dokter.

 

Kasus-kasus diatas sudah termasuk pada kasus kriminal jadi, dalam menangani kasus ini melibatkan koordinasi dua lembaga. Hal ini dilakukan sebelum menjatuhkan hukuman pada si pelaku. sesuai dalam Pasal 308 Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, apabila tenaga medis dalam melaksanakan profesinya melakukan tindak pidana, harus ada rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.

 

Seharusnya sanksi terhadap pelanggar kode etik harus lebih proaktif lagi ketegasannya dan bersifat proporsional dengan masing-masing tingkat pelanggaran. Sanksi yang lebih berat dapat menjadikan rasa jera bagi oknum dokter yang lalai serta menjaga standar profesionalisme. Hal ini juga bersangkutan pada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam mengusut dan memberikan sanksi pelanggaran kode etik, perlu lebih efisien dalam menjalankan tugasnya.

 

Kasus-kasus di atas menjadi pengingat bahwa profesi mulia seperti dokter tetap butuh pengawasan, pendidikan etika, dan sanksi tegas saat terjadi pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk peningkatan kesadaran dan pemahaman mengenai kode etik hingga dampaknya. Dalam menciptakan masyarakat sosial yang terkontrol serta meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai kode etik hingga bagaimana cara melaporkan pelanggaran. Karena hanya dengan keberanian dan keadilan, kepercayaan yang rusak bisa perlahan dipulihkan.

 

Profesi dokter yang mulia dan penuh kepercayaan tidak luput dari penyalah gunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum belakangan ini menunjukkan pentingnya keketatan pengawasan, pendidikan etika yang menyeluruh, serta penegakan sanki yang adil. Adanya peristiwa tersebut kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter harus dipastikan terjaga dengan cara memastikan segala tindakan pelanggaran harus diadili oleh lembaga terkait, seperti MKEK. Selain itu, diperlukan keterbukaan terhadap informasi mengenai kode etik hingga prosedur pelaporan pelanggaran juga sangat penting untuk memberdayakan masyarakat. Dengan demikian, rasa kepercayaan yang mulai terkikis dapat dibangun kembali secara perlahan melalui keadilan dan komitmen bersama.

 

 

 

 

 

 

Sumber:

Purwadianto, Agus. 2012. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Jakarta.

Helmy Herlambang. Cornelius., Maria Lopes Costa, Fabio. 17 April 2025. Bagaimana Duduk

Perkara Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut? . Kompas.id. Diakses pada 7 May 2025. https://www.kompas.id/artikel/bagaimana-duduk-perkara-pelecehan-seksual-oleh-dokter-kandungan-di-garut

Tempo.co. 21 April 2025. 4 Kasus Kekerasan Seksual oleh Dokter yang Terungkap Sepanjang

Maret-April 2025. Diakses pada 7 Mei 2025. https://www.tempo.co/hukum/4-kasus-kekerasan-seksual-oleh-dokter-yang-terungkap-sepanjang-maret-april-2025-1233713

Latifiadi, Aulia Oktriana. 2016. Pertanggungjawaban Pidana Euthanasia Dalam Perspektif Hubungan Dokter Dan Pasien. Universitas Airlangga.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Syasi Afrika Julianti & Mutiara Dewi Aisyah

Editor: Sabrina G.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *