

Palang Merah Indonesia (PMI) adalah lembaga sosial yang bergerak dibidang
kemanusiaan. Lembaga netral serta mandiri dan sudah diakui melalui Keputsusan Presiden
No. 25 pada 16 Januari 1950, dan memperkuatnya dengan Keputusan Presiden No. 246 pada
29 November 1963 ini memiliki tujuan utama yaitu membantu meringankan penderitaan
sesama manusia. Lantas apa dan dimana posisi Palang Merah Remaja (PMR), Korps Sukarela
(KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR) di dalam PMI?
Palang Merah bagi Remaja
Menurut laman resmi PMI Kota Medan, Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah
pembinaan dan pengembangan anggota remaja PMI, yang selanjutnya disebut PMR. Peran
atau fungsi PMR disesuaikan dengan tingkatan di PMR. Terdapat 3 tingkatan yaitu PMR
Mula (10-12 tahun), PMR Madya (12-15 tahun) dan PMR Wira (15-17 tahun). PMR Mula
memiliki peran sebagai peer leadership yang berarti menjadi contoh keterampilan hidup
sehat, PMR Madya memiliki peran sebagai peer support yang berarti memberi dukungan
guna meningkatkan keterampilan hidup sehat, sedangkan PMR Wira berperan sebagai poor
educator yang berarti sebagai pendidik keterampilan hidup sehat. Keanggotaan PMR
berlangsung selama seseorang masih berada dalam jenjang pendidikan Sekolah Dasar,
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang bersifat relawan.
KSR Bersifat Mengikat, Tetap dan Sukarela
Tingkat lanjut dari PMR adalah Korps Sukarela (KSR), Korps Sukarela menurut
laman resmi PMI Provinsi DKI Jakarta adalah kesatuan unit PMI yang menjadi wadah bagi
anggota biasa dan perseorangan yang atas kesadaran sendiri menyatakan menjadi anggota
KSR. Korps Sukarela memiliki peran menjalankan operasi kemanusiaan seperti
penanggulangan bencana, pelayanan kesehatan, donor darah, edukasi masyarakat dan
pertolongan pertama. Keanggotaan Korps Sukarela bersifat terikat, berarti keanggotaan tetap
dan sukarela. Korps Sukarela tergabung dalam unit KSR baik di markas PMI atau di
perguruan tinggi.
Tenaga Sukarela Membutuhkan Keahlian
Dilansir dari laman resmi PMI Kabupaten Sukoharjo, Tenaga Sukarela (TSR) adalah
relawan yang direkrut dari perseorangan dari kalangan masyarakat yang berlatar belakang
profesi dan memiliki keterampilan tertentu. Memiliki peran yang fleksibel berdasarkan latar
belakang perseorangan, keahlian dan kebutuhan di wilayah kerja PMI. Meskipun Tenaga
Sukarela tidak terikat sebagaimana Palang Merah Remaja dan Korps Sukarela, Tenaga
Sukarela tetap berada di bawah koordinasi bidang relawan PMI.
PMR, KSR dan TSR ketiganya memiliki kesamaan dari segi keterikatan dengan PMI,
ketiganya bersifat relawan dan berada di bawah pengawasan PMI. Letak perbedaanya berada
dicakupannya baik PMR, KSR dan TSR ketiganya menempatkan peran masing-masing.
Palang Merah Remaja mencangkup relawan jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. Korps Sukarela mencangkup relawan
jenjang perguruan tinggi (usia minimum 18 tahun). Sedangkan Tenaga Sukarela mencangkup
relawan dari profesi atau keterampilan masing-masing yang dibutuhkan.
Sumber :
https://pmidkijakarta.or.id/page/Korps-SukarelaKSR#:~:text=Korps%20Sukarela%20(KSR)%20adalah%20kesatuan,sendiri%20menyatakan
%20menjadi%20anggota%20KSR.
Penulis : Andika Setya Wardana/Aufa
Editor: Ika Nugraha