Sudah Saatnya Kita Tidak Melanggengkan Pernikahan Dini di Indonesia
Pernikahan dini menjadi fenomena yang masih meresahkan belakangan ini, pasalnya angka persentase yang mulanya pada tahun 2023 mencapai 6,92% kemudian pada tahun 2024 meningkat sampai menyentuh angka 8,74%. Meskipun undang-undang di Indonesia telah mengatur dengan sedemikian rupa pada pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 16 tahun 2019 yaitu penetapann usia minimal menikah pada laki-laki usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Akan tetapi, pada realitanya praktik ini masih marak terjadi dibeberapa daerah seperti NTB, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat dan beberapa daerah di Jawa Timur. Kemudian berdasarkan data UNICEF 2023 Indonesia juga telah menjadi peringkat keempat dengan perkawinan anak terbanyak di dunia.
Hukum Adat dan Pernikahan Dini di Indonesia
Di beberapa daera...