

Pernikahan dini menjadi fenomena yang masih meresahkan belakangan ini, pasalnya angka persentase yang mulanya pada tahun 2023 mencapai 6,92% kemudian pada tahun 2024 meningkat sampai menyentuh angka 8,74%. Meskipun undang-undang di Indonesia telah mengatur dengan sedemikian rupa pada pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 16 tahun 2019 yaitu penetapann usia minimal menikah pada laki-laki usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Akan tetapi, pada realitanya praktik ini masih marak terjadi dibeberapa daerah seperti NTB, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat dan beberapa daerah di Jawa Timur. Kemudian berdasarkan data UNICEF 2023 Indonesia juga telah menjadi peringkat keempat dengan perkawinan anak terbanyak di dunia.
Hukum Adat dan Pernikahan Dini di Indonesia
Di beberapa daerah di Indonesia seperti Adat Rejeng (Sumatera) ada istilah “kawin gantung”, yaitu pernikahan anak di bawah umur yang secara adat diperbolehkan. Setelah kedua anak dianggap cukup umur, akan diadakan upacara pernikahan adat lanjutan. Lalu dalam Adat Sasak (Lombok) dikenal tradisi awik-awik dimana laki-laki dan perempuan yang pulang di atas jam tertentu harus dinikahkan. Meskipun aturan ini bertujuan membatasi pergaulan bebas, dalam praktiknya justru membuka peluang terjadinya pernikahan dini. Di Aceh dalam Adat Gayo jika pasangan muda-mudi kedapatan berduaan di tempat sepi, mereka bisa dinikahkan meski belum cukup umur. Praktik ini dikenal sebagai pernikahan “kedepeten” dan didorong oleh norma adat serta upaya menjaga kehormatan keluarga. Dan masih banyak lagi adat-adat di daerah lain seperti di Bali, Madura, Kalimantan, Sulawesi, dan lain sebagainya.
Hukum nasional mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat dalam menjalankan tradisi adat-adat di Indonesia. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berisi bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup selama sesuai dengan perkembangan zaman dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, pada faktanya terdapat beberapa praktik adat di Indonesia yang masih bertentangan dengan prinsip hukum nasional, yang menunjukan adanya kebutuhan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional. Praktik pernikahan dini menjadi sebuah pertentangan karena praktik ini terdapat banyak ketidakbermanfaatan baik dari segi kesehatan, mental dan ekonomi.
Dampak Buruk Pernikahan Dini
Pernikahan dini dapat membawa banyak efek negatif, baik secara fisik, mental, ekonomi, maupun sosial. Dari segi kesehatan, seorang perempuan yang belum cukup umur untuk mengandung dapat beresiko Kematian ibu/bayi, kelahiran prematur, stunting, komplikasi kehamilan, risiko penyakit menular. Jika ditinjau dari aspek psikologis dapat menyebabkan depresi, stres, trauma, kecemasan, isolasi sosial karena belum siapnya mental. Untuk pendidikan, bisa saja terjadi putus sekolah yang dapat menyebabkan menurunnya tingkat pendidikan. Segi ekonomi, dapat terjadi kesulitan ekonomi dan meningkatnya kemiskinan. Lalu dari kesemua dari itu seorang anak yang melakukan pernikahan dini bisa saja mengalami kekerasan rumah tangga, eksploitasi, dan hilangnya hak anak.
Adat dan Agama Menjadi Dalih
Beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang menormallisasi tradisi pernikahan dini ini, mereka menganggap bahwa tradisi pernikahan dini dilakukan untuk menjalankan dan merawat adat istiadat daerah mereka. Banyak anggapan bahwa dengan melestarikan kebudayaan ini ketika seorang anak semakin cepat menikah maka semakin tinggi kehormatan dalam keluarga. Pada tradisi tanah Toraja juga menyebutkan bahwa anak perempuan yang sudah menstruasi dianggap sudah dewasa dan sudah siap untuk menikah, jika tidak maka akan dianggap sebagai aib keluarga. Kecenderungan adat tersebut juga beralaskan dengan ajaran-ajaran agama yang menyebutkan untuk menghindari zina, karena dianggap lebih baik menikah cepat jika sudah baligh sehingga tidak menimbulkan dugaan dari masyarakat sekitar.
Pernikahan juga menjadi jalan cepat untuk mengurangi “beban ekonomi” suatu keluaraga. Ketika salah satu anak menikah, maka satu tanggungan keluarga dianggap mengurang. Namun, apakah itu menjadi solusi? tidak, bahkan banyak kasus anak yang mengalami pernikahan dini pun secara ekonomi ada beberapa yang masih ditanggung kedua keluarga besar. Hal semacam ini tidak bisa menjadi kunci kesejahteraan keluarga atau pun anak, bahkan akibatnya mereka sulit mendapatkan pekerjaan.
Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa pernikahan dini tidak menjadi solusi dari ekonomi ataupun agama, malah akan menjadi pemicu buruk dari keduanya bahkan kesehatan fisik dan mental anak. Seharusnya seorang anak pada masa remaja adalah mengenyam pendidikan. Hal ini menjadi rusak karena masa depan dihalangi oleh orang-orang dan lingkungan mereka. Dilihat dari banyaknya kasus dilapangan, Langkah hukum di Indonesia masih belum kuat untuk menindak hal seperti ini. Pasalnya banyak sekali kejadian praktik pernikahan dini yang telah berlangsung tetapi badan perlindungan baru bisa menindak setelah praktik ini usai. Hal ini menjadi hal yang perlu dipertanyakan, bahkan perangkat desa atau aparat setempat mewajarkan praktik ini dalam dalih sebuah tradisi mereka.
Hukum di Indonesia juga masih memberi kelonggaran atau dispensasi dalam beberapa kasus seperti ini yaitu dengan mengeluarkan UU No. 16 Pasal 7 ayat (2) tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung atau PERMA No. 5 Tahun 2019 mengenai dispensasi perkawinan. Orang tua dapat mengajukan pelonggaran atau dispensasi untuk anaknya dengan syarat alasan yang “mendesak”. Maka dari itu, dapat dilihat dari hal ini meskipun indonesia telah mengeluarakan UU mengenai larangan pernikahan dini, belum ada penegasan yang darurat terkait praktik pernikahan dini. Hal ini merupakan salah satu penyebab dari banyaknya pernikahan dini di Indonesia masih menjamur. Kurangnya penegasan dalam badan hukum yang membuat tradisi atau adat di Indonesia masih belum terjamin untuk dilakukan.
Penulis: Dea
Editor: Ika