Gas Melon: Subsidi Salah Sasaran, Rakyat jadi Koban?

Baru-baru ini masyarakat tengah dihebohkan dengan kabar terkait perubahan kebijakan Liquefied Petroleum Gas atau LPG yang biasa disebut elpiji tiga Kilogram. Pemerintah melarang penjualan beli eceran untuk LPG 3 kg per Sabtu, 1 Februari 2025. Keputusan tersebut lahir karena adanya laporan yang diterima Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penyaluran yang tidak tepat sasaran. Mengingat bahwa setiap kebijakan memiliki dampak bagi masyarakat luas, hal ini benar adanya.

Sumber :
Sumber: Antara

Selang beberapa hari keputusan tersebut berlaku, terlihat beberapa dampak yang ditimbulkan. Kebijakan yang dibuat menyebabkan antrean dan kelangkaan LPG 3 kg. Dampak tersebut terjadi karena berkurangnya pengurangan kuota elpiji bersubsidi tahun 2025. Keterbatasan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU swasta seperti Shell, BP-AKR dan Vivo Tengah terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

“Karena akan terjadi rencana tahun 2019 penghapusan pengecer sehingga tingkat terendah penjualan LPG berada di pangkalan,” ujar ahli Konversi Energi Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB dikutip dari Kompas.com, Senin (3/2/2025).

Keputusan tersebut menimbulkan adanya korban jatuhan. Seperti kabar duka yang menimpa Yonih (62) yang berasal dari Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan dilaporkan meninggal dunia. Diketahui alasannya adalah kelelahan setelah melakukan antrean pengambilan tabung gas LPG 3 kg yang letaknya sekitar 300 meter dari rumah korban pada Senin (3/02/2025).

Dikutip dari Tempo.co. Laporan dugaan adanya korban jiwa jatuhan akibat antrean tabung gas LPG 3 kg, mendapat respon dari Bahlil Lahadalia selaku Kementerian ESDM dengan meluncurkan permintaan maaf setelah melakukan pemeriksaan pada salah satu pangkalan di Palmerah Jakarta pada Selasa (4/02/2025).

“Kami Pemerintah pertama-tama memohon maaf jika hal ini terjadi, karena ini semata-mata kami melakukan untuk penataan” ujar Bahlil.

Kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto. Ketua DPP Harian Gerindra mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah keinginan Kementerian ESDM untuk melakukan penertiban harga LPG 3 kg di kalangan pengecer. Mengatasi permasalahan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM agar pengecer tetap dapat menjual LPG 3 kg dengan cara menjadikan subpangkalan. Pengecer tetap menjual tabung gas selagi mendaftar menjadi agen subpangkalan secara parsial. Sejumlah 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai subpangkalan LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum terdaftar pada Kementerian ESDM bersama Pertamina akan secara aktif membekali dengan sistem aplikasi dan proses menjadi subpangkalan.

Kebijakan yang dibuat oleh Aparat Negara sudah seharusnya menjadi dasar kebutuhan rakyat agar keputusan yang diambil dapat memberikan kesejahteraan dan kesejahteraan bagi rakyat. Pertimbangan yang matang dan pengawasan yang ketat serta evaluasi kebijakan haruslah dilakukan untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan, agar kebijakan Pemerintah tidak memberikan dampak buruk bagi masyarakat luas. Wakil Rakyat seharusnya mewakili suara rakyat bukan kepentingan golongan tertentu. Kedaulatan berada ditangan rakyat, mari kita kawal setiap Kebijakan Pemerintah agar tetap berada di jalan keadilan.

 

Penulis : Seila Ardiyanti

Editor : Sabrina Gita

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *