
Semarang, Rabu, 24 Juli 2025 – Refleksi 41 Tahun Ratifikasi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) digelar di Pura Agung Giri Natha, Semarang, Rabu (24/7). Acara ini diinisiasi oleh jaringan advokasi perempuan di Jawa Tengah bersama komunitas lintas iman sebagai bentuk keprihatinan atas meningkatnya kasus femisida dan kekerasan seksual di Indonesia.
Acara ini bukan sekedar seremonial yang diadakan setiap tahun nya, melainkan sebagai bentuk aksi solidaritas dan desakan moral bagi negara untuk tidak abai terhadap hak-hak perempuan. Perwakilan Persaudaraan Lintas Iman, Wawan, menjelaskan bahwa acara ini juga menjadi ruang solidaritas dari berbagai agama. Hadir perempuan dari komunitas Hindu, Buddha, Islam, Kristen, Katolik, Konghucu, serta dari kalangan mahasiswa.
“Karena itu harapannya dengan melibatkan jaringan perempuan lintas agama dan kepercayaan bisa mendorong baik di internal maupun eksternal kepada negara khususnya yang sudah meratifikasi konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan,” tambahnya.
Menurut Ketua Pelaksana kegiatan Refleksi CEDAW, Witi Muntari mengatakan, Acara ini juga bertujuan untuk merefleksikan sejauh mana hukum terhadap perempuan di Indonesia telah diimplementasikan. “Kemudian kami mengajak kawan-kawan jaringan yang lainnya kemudian yang memang banyak yang ingin terlibat, juga gabung dalam kegiatan ini. Sehingga kita bersama-sama dengan kawan-kawan jaringan untuk merefleksikan bagaimana sih implementasi, penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan,” jelasnya.
Refleksi tahun ini mengangkat isu femisida dan kekerasan seksual, dua persoalan yang disebut mengalami peningkatan signifikan. Sejak 2020 hingga pertengahan 2025, tercatat 650 perempuan menjadi korban kekerasan di Jawa Tengah, dengan 50% di antaranya adalah korban kekerasan seksual. Selain itu, kasus femisida, pembunuhan terhadap perempuan karena gender, dilaporkan meningkat dalam dua tahun terakhir.
Salah satu peserta, Maimunah yang pernah mengalami KDRT, mengungkapkan pentingnya aksi semacam ini sebagai tempat bersuara. “Masih banyak perempuan yang malu merasa itu aib. Ini harus disosialisasikan dan ada konvensi penghentian segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan,” tuturnya
Dengan adanya acara ini diharapkan pemerintah bisa lebih tegas dan cepat dalam menangani kasus kekerasan yang dialami perempuan “Kayak di negara Eropa korban itu betul-betul dilindungi, betul-betul hak-haknya itu terpenuhi, agar ada efek jera untuk pelaku agar tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perempuan,” lanjut Maimunah.
Sementara itu, Ketua pelaksana Refleksi CEDAW, Witi Muntari menegaskan bahwa kendati UU TPKS telah diberlakukan sejak 2022, perempuan dewasa korban kekerasan masih menghadapi banyak stigma dan hambatan hukum. “Kadang dianggap suka sama suka, padahal mereka korban. Kita butuh kerja bersama agar perlindungan benar-benar dirasakan.”
Aksi ini ditutup dengan doa lintas iman dan simbolisasi lilin sebagai bentuk harapan agar negara lebih peka terhadap jeritan korban dan tidak lagi bungkam menghadapi kekerasan berbasis gender.
Penulis: Syasi Juli
Editor: Sabrina