Kilas Balik Perjalanan Pers Nasional

Jika sejarah pers global dimulai pada abad ke – 15 dengan penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg di Mainz, Jerman, sekitar tahun 1440, Sobat Voders penasaran gak sih bagaimana perjalanan pers nasional itu sendiri? bagaimana perkembangannya dari masa ke masa, lalu kenapa bisa disebut sebagai hari pers nasional? Begini ceritanya.

Eksistensi Surat Kabar Medan Prijaji

Perkembangan pers di Indonesia diawali dengan munculnya surat kabar Medan Prijaji . Surat Kabar ini terbit di Bandung pada tahun 1907 di bawah redaktur Raden Mas Tirto Adi Suryo dan menjadi pelopor pers nasional. Hasil wawancara dari Agung Dwi Hartono melalui Indexpress yang berada dalam buku Agama Saya Adalah Jurnalistik karya Andreas Harsono (2010:64) menjelaskan bahwa Medan Prijaji adalah pers yang sejak pertama terbit diawaki oleh pribumi. Namun, sebenarnya pers sendiri masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Agustus 1744 ditandai dengan terbitnya surat kabar berbahasa Belanda pertama, yaitu Bataviasche Nouvelles en Poltitieque Raisounne-menten yang terbit pada masa pemerintahan Van Imhoff. Sedangkan dalam masa pemerintahan Deandels, terbit surat kabar Javasche Courant pada tahun 1829 dan terbit surat kabar De Baviasche Koloniale Courant 1836.

Massa media pada tahun 1744 didominasi oleh surat kabar berbahasa Belanda yang hanya melayani kepentingan kaum Eropa saja, sehingga tersedianya hak bersuara bagi kaum pribumi. Sikap diskriminatif dari kolonialisme Belanda ini menciptakan situasi mencekam bagi para pribumi. Pada saat inilah surat kabar Medan Prijaji memiliki peran penting dalam perkembangan pers nasional. Awal tahun 1920 tedapat kurang lebih 400 publikasi dengan berbagai corak yang tersebar di seluruh Indonesia, akhirnya setelah tahun 1920, surat kabar dengan bercorak nasional semakin berkembang, sampai-sampai surat kabar menjadi sarana komunikasi utama dalam memantapkan kebangkitan nasional guna mencapai cita-cita perjuangan saat itu.

Perjuangan Pers Nasional pada Masa Penjajahan Belanda

Menurut FX, Koesworo, dkk. (1994:8), pada masa perjuangan terdapat dua publikasi yang terkenal, yaitu kabar kabar Fikiran Rakjat dan Daulat Ra’jat karena hal itulah Soekarno dan Mohammad Hatta sebelum menjadi presiden dan wakil presiden banyak menulis tentang menentang penjajahan. Surat kabar menghadapi masa sulit pada pertengahan September 1931 karena Belanda diberlakukan Persbreidel Ordonantie (warisan pembredelan terhadap pers di Indonesia yang Didirikan pada 7 September 1931). Ketika masa tersebut, banyak wartawan dan penulis nasional yang dihukum oleh kolonial Belanda. Namun, pada tanggal 13 Desember 1937 tokoh-tokoh pers Indonesia sempat membangun kantor Berita Nasional ANTARA yang berfungsi untuk menyebarkan berita-berita yang memantik pergerakan nasional sampai dengan kemerdekaan Indonesia.

Pers Nasional pada Masa Penjajahan Jepang

Pada masa ini, pers dikendalikan oleh Undang-undang Pemerintahan ( Osamu Seiri ) No. 16 tentang Pengawasan Badan-badan Pengumuman dan Penerangan dan Penilikan Pengumuman. Pasal 3 peraturan tersebut berbunyi: “Terlarang menerbitkan barang tjetakan jang berhoeboengan dengan pengoemoeman ataoe menerangi baik jang beroepa penerbitan setiap hari, setiap minggoe, setiap boelan maoepoen penerbitan dengan tidak tertentoe waktoenya, ketjuali oleh badan-badan jang soedah mendapat izin.”

Oleh karena adanya peraturan tersebut, banyak surat kabar nasional yang dihentikan atau harus mengubah nama sesuai dengan gerakan Jepang dan mempromosikan secara ketat oleh Jepang. Surat kabar Asia Raja menggantikan surat kabar Tjahaja Timoer dan Pemandangan pada Bulan April 1942 karena tidak dapat terbit lagi di Jakarta dan dipimpin oleh Sukarjo Wirjopranoto. Namun menurut Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto dalam buku Sejarah Nasional Indonesia Jilid V (1990: 55), surat kabar Soeara Asia adalah surat kabar yang pertama kali terbit setelah Jepang masuk ke Indonesia menggantikan Soera Oemoem di Surabaya. Selain surat kabar dan siaran resmi yang diizinkan Jepang, terdapat juga siaran ilegal yang dilakukan oleh para wartawan Indonesia untuk mengobarkan semangat perjuangan kemerdekaan Indonesia. Namun, ketika siara tersebut diketahui oleh Jepang, banyak wartawan yang akhirnya ditangkap.

 

Pers Nasional pada Masa Pasca Kemerdekaan

Peran pers pada masa pasca kemerdekaan adalah untuk mengobarkan semangat perjuangan rakyat dalam mengusir penjajah dan sekutunya yang berusaha merebut kembali tanah air kita. Surat kabar yang pertama kali terbit adalah Kedaulatan Rakyat yang terbit 40 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI yang berpusat di Yogyakarta dan pada tahun 1966 muncul dengan nama Dwikora. Pada tanggal 6 September 1945 terbit Berita Indonesia   di Jakarta dilanjutkan Harian Merdeka pada tanggal 1 Oktober 1945 yang dipimpim oleh BM Diah dan diikuti dengan banyak terbitan surat-surat kabar kabar di daerah lain.

Pers Nasional pada Masa Orde Lama

Ketika sekutu kembali menginjakkan kaki di Indonesia, pers nasional sering mendapatkan kecaman, bahkan banyak wartawan yang dipenjarakan, meskipun demikian, masih ada surat kabar nasional yang masih terbit pada masa itu. Kehidupan pers tahun 1950-1959 mencerminkan suasana politik ynag berkembang di masa liberal dan sering terlibat dalam partai perkembangan-partai. Pada masa ini, setiap individu mempunyai kesempatan untuk menerbitkan media massa tanpa meminta izin kepada yang berwenang menjamin memilki uang tanpa memandang golongan. Hal ini memberikan dampak perlombaan antara penerbit surat kabar. Partai oposisi mengkritik pers sebagai pernyataan ketidakpuasan kepada pemerintah. Begitu banyak serangan pers oposisi terhadap pemerintah, hingga pada tahun 1957-1959 tercatat 71 kasus pemberangusan surat kabar, termasuk dikecualikan beberapa wartawan, serta pemberangusan Kantor Berita Antara dan Perbiro Indonesia bekas Antara .

Pada masa 1950-1959, pers memiliki peran mengantarkan rakyat Indonesia kembali ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketika Indonesia berada pada demokrasi terpimpin periode tahun 1958-1965, pers nasional menjadi terpimpin dan pers Manipol (Manifestasi Politik). Tap MPRS No. II/MPRS/1960 Lampiran A menggariskan bahwa media massa harus diarahkan untuk mendorong aksi massa revolusioner di seluruh Indonesia. Pers harus bergerak secara terpimpin, berencana, dan terus menerus menuju kesadaran mengenai sosialisme Indonesia dan Pancasila. Terdapat empat peraturan pers sejak tahun 1960, yaitu:

  1. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi (Pepti) No. 3/1960 melarang publikasi pers dalam bahasa asing.
  2. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi (Pepti) No. 10/1960 mewajibkan publikasi pers (surat kabar dan majalah) untuk mendapatkan izin terbit untuk kepentingan dan keamanan umum.
  3. Peraturan Pepti No. 2/1961 menetapkan percetakan pers sebagai alat untuk menyebarkan manipol.
  4. Dekrit Presiden No. 6/1963 menekankan tugas pers untuk mendukung demokrasi terpimpin.

 

Pers Nasional pada Masa Orde Baru

Pada masa periode baru, kehidupan pers nasional pelan-pelan mulai bangkit, pers nasional bertitik tolak pada ketetapan Sidang Umum MPRS IV tahun 1966 yang menyatakan kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan untuk menyatakan serta menegakkan kebenaran dan keadilan dan bukanlah kebebasan dalam pemahaman liberalisme.

Kehidupan pers nasional semakin terarah setelah Undang-undang Nomor 1 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers yang telah disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1967. Sejak masa ini, kehidupan pers nasional semakin berkembang maju dan sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta perkembangan masyarakat. Pada masa Orde Baru ini, pers nasional disebut dengan Pers Pancasila.

Pers Nasional pada Masa Reformasi

Pada masa reformasi, pers nasional akhirnya dapat merasakan kebebasan. Hal ini dikarenakan pers boleh diterbitkan tanpa perlu mengurus surat izin yang rumit seperti masa Orde Baru. Akibatnya, massa media terbit di mana-mana. Kebebasan pers kemudian dikendalikan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini terdiri dari 10 bab dan 21 pasal yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia BJ Habibie 23 September 1999.

Peringatan Hari Pers Nasional diperingati setiap tanggal 9 Februari berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) No. 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985.

Penulis: Amalia Rahma/Andika Setya Wardana

Editor: Ika Nugrahaning Saputri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *