Bayang-Bayang Orde Lama pada Diskriminasi Etnis Tionghoa

Masyarakat Tionghoa telah hadir di Nusantara sejak abad ke-7, terutama sebagai pedagang yang menjalin hubungan dagang dengan kerajaan-kerajaan maritim seperti Sriwijaya dan Majapahit. Pada masa kolonial Belanda, mereka dikategorikan sebagai Vreemde Oosterlingen (Orang Timur Asing) dan ditempatkan dalam sistem sosial yang berbeda dari pribumi dan Eropa. Mayoritas bermukim di kota-kota pelabuhan seperti Batavia, Semarang, dan Surabaya, dimana mereka berperan sebagai pedagang, pengrajin, atau buruh di perkebunan dan pertambangan. Pada awal abad ke-20, etnis Tionghoa mendominasi sektor perdagangan, meskipun mereka sering kali terjebak dalam posisi sebagai pedagang kecil akibat kebijakan kolonial yang membatasi akses mereka terhadap perdagangan barang-barang Eropa. Setelah jatuhnya VOC pada tahun 1799, perekonomian masyarakat Tionghoa mulai kembali posisinya meningkat.

Selain perdagangan, masyarakat Tionghoa juga aktif dalam berbagai sektor ekonomi lainnya, seperti industri kecil, perbankan, dan jasa keuangan. Mereka sering kali berperan sebagai perantara antara penguasa kolonial dan masyarakat pribumi dalam pendistribusian barang. Pada abad ke-19, banyak Peranakan Tionghoa yang sudah lama menetap di Nusantara mulai berbaur dengan budaya lokal, sementara kelompok Totok yang masih memiliki ikatan dengan Tiongkok tetap mempertahankan tradisi leluhur mereka. Meskipun masyarakat Tionghoa memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian, mereka juga mengalami diskriminasi yang signifikan. Kebijakan seperti PP No.10/1959 melarang orang Tionghoa untuk berdagang secara bebas dan membatasi akses mereka ke pendidikan. Kebijakan ini menciptakan segregasi sosial yang ramah terhadap hubungan antara etnis Tionghoa dan pribumi.

Masarakat Cina dalam Bidang Sosial Budaya

Ada lagi di bidang sosial dan budaya, masyarakat Tionghoa membentuk organisasi seperti Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) pada awal abad ke-20 untuk memperjuangkan pendidikan dan hak-hak mereka. Sekolah-sekolah Tionghoa pun berkembang, mengajarkan bahasa Mandarin dan Kebudayaan Tiongkok. Namun, ada juga upaya asimilasi yang dilakukan oleh pemerintah kolonial dan kemudian oleh pemerintah Indonesia pasca-kemerdekaan, yang mendorong penggunaan bahasa Indonesia dan penghapusan identitas khas Tionghoa.

Sikap Politik

Pada masa perjuangan kemerdekaan, masyarakat Tionghoa mengalami kebingungan dalam menentukan sikap politik mereka. Sebagian besar mendukung kemerdekaan Indonesia, sementara yang lain tetap mendukung Tiongkok atau Belanda. Setelah Indonesia merdeka, status kewarganegaraan mereka menjadi isu yang kompleks. Pemerintahan Soekarno mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan mereka menjadi warga negara Indonesia, namun pada saat yang sama juga membatasi peran mereka dalam sektor ekonomi dengan nasionalisasi berbagai perusahaan asing.

Pada dekade 1950-an dan 1960-an, hubungan antara Indonesia dan Tiongkok cukup erat, terutama karena kebijakan politik luar negeri Soekarno yang mendukung negara-negara sosialis. Namun, sentimen anti-Tionghoa meningkat seiring dengan konflik politik di dalam negeri, terutama dengan semakin kuatnya Partai Komunis Indonesia (PKI). Masyarakat Tionghoa sering dikira sebagai pendukung komunisme, padahal tidak semua dari mereka terlibat dalam aktivitas politik. Hal itu mulai menimbulkan dugaan pada masa pemerintahan Soeharto pada etnis Tionghoa. Tindakan yang dilakukan Presiden Soeharto cenderung mendiskriminasi etnis Tionghoa dengan membatasi ruang gerak dalam bidang politik, sosial, dan budaya. Diskriminasi politik dan budaya terlihat pada Keputusan Presidium No. 127/U/1966 yang berisi tentang perubahan nama etnis Tionghoa menjadi nama Indonesia. Sebenarnya keputusan ini bertujuan untuk mendukung proses penyatuan menjadi lebih cepat antara etnis Tionghoa dengan Masyarakat Indonesia. Kebijakan ini berlangsung sampai tahun 1967.

Layar Hitam G30S/PKI

Puncak ketegangan terjadi setelah peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965, yang berakhir pada diskriminasi besar-besaran terhadap masyarakat Tionghoa. Banyak yang menjadi sasaran kekerasan, kehilangan hak-hak ekonomi, dan dipaksa untuk melepaskan identitas budaya mereka. Ini menjadi awal dari kebijakan asimilasi ketat yang diterapkan pada masa Orde Baru, di mana ekspresi budaya Tionghoa dilarang dan mereka harus beradaptasi dengan identitas nasional yang lebih homogen.

Diskriminasi yang berkepanjangan menyebabkan banyak keturunan Tionghoa merasa terasingkan dan tidak diterima masyrakat. Sering kali mereka mengalami krisis identitas, dimana mereka merasa tidak merasa diterima sepenuhnya di Indonesia, namun mereka juga teridentifikasi dirinya sediri bukan sebagai orang Tionghoa. Hal ini menyebabkab beberapa aspek budaya dan tradisi mereka, serta kesulitan mengekspresikan identitas etnis mereka secara terbuka. Dampak dari hal-hal yang terjadi pada etnis Tionghoa sebelum orde baru adalah banyak penghapusan peraturan diskriminatif, ketidaksetaraan dalam akeses terhadap peluang ekonomi yang masih dirasakan oleh banyak keturunan Tionghoa. Salah satunya mendapatkan izin usaha dari Lembaga keuangan. Pada bidang sosial dan politik Masyarakat keturunan Tionghoa sadar akan pentingnya keterlibatan dalam politik untuk generasi berikutnya.

 

Penulis: Naning Rubi

Redaktur: Ika Nugrahaning Saputri

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *