
Di sudut Semarang yang berdebu oleh jejak sejarah, di antara lorong waktu yang pekik akan perjuangan, ada suara yang tak pernah benar-benar padam. Suara itu bukan sekadar frekuensi yang merambat di udara, melainkan nyanyian perlawanan, gema kebebasan, dan nafas bagi jiwa-jiwa yang merindukan kemerdekaan. Itulah RRI Semarang, yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 144-146, Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Gelombang suara itu tak hanya menjadi saksi zaman, tetapi juga penanda bahwa sejarah selalu bergemuruh dalam gelombang yang tak kasat mata.
Lahirnya Radio Semarang (1936)
Tahun 1936, di bawah bayang-bayang kolonialisme Belanda, lahirlah Radio Semarang di Jalan Veteran, sebuah studio kecil dengan pemancar sederhana berkekuatan 150 watt. Dengan anggota yang semula 1000-an orang dan saat itu dikepalai oleh Henk Van Leeuwen (1936 s/d 1940. Gelombang suara yang menggunakan Frekuensi Modulasi (FM) ini digemakan oleh para pecinta seni, oleh jiwa-jiwa yang menghidupi musik/karawitan, sastrawan, lalu diisi oleh masyarakat dari berbagai lapisan di Semarang. Radio ini bukan sekadar siaran, ia adalah cermin kebudayaan yang berpendar di tengah gelapnya penjajahan di Semarang kala itu.
Pendudukan Jepang dan Bungkamnya Radio Semarang (1942)
Pada 8 Maret 1942, ketika kekaisaran Jepang menggulung Nusantara dalam genggamannya, Radio Semarang Seperti halnya suara-suara lain, dipaksa membisu. Jepang mengambil alih gelombang udara, membuat badan penyiaran baru bernama Hoso Kanri Kyoku (Radio Militer Jepang) sebagai corong propaganda perang. Radio gubahan Jepang ini ada di Jakarta, Bandung, Purwokerto, Semarang, Jogyakarta, Surakarta, Malang dan Surabaya. Hoso Kanri Kyoku Semarang waktu itu dipimpin oleh Yamawaki dengan program siaran Asia Timur Raya.
Perjuangan Kemerdekaan dan lahirnya RRI Semarang (1945)
Ketika proklamasi kemerdekaan berkumandang pada 17 Agustus 1945, Radio ini turut mengabarkan berita bahwa telah berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. Belum genap satu bulan setelah proklamasi, tepatnya tanggal 11 September 1945, Hoso Kanri Kyoku berubah menjadi Radio Republik Indonesia (RRI). Dengan landasan operasional berupa Tri Prasetya yang berbunyi:
- Kita harus menyelamatkan segala alat siaran radio dari siapa pun yang hendak menggunakan alat tersebut untuk menghancurkan negara kita, dan membela alat itu dengan segala jiwa raga, dalam keadaan bagaimanapun dan dengan akibat apa pun juga.
- Kita harus mengemudikan siaran RRI sebagai alat perjuangan dan alat revolusi seluruh bangsa Indonesia dengan jiwa kebangsaan yang murni, hati yang bersih dan jujur, serta budi yang penuh kecintaan dan kesetiaan kepada tanah air dan bangsa.
- Kita harus berdiri di atas segala aliran dan keyakinan partai atau golongan dengan mengutamakan persatuan bangsa dan keselamatan negara, serta berpegang pada jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.
Di Semarang, suara perlawanan kembali mengalun dari studio RRI. Ketika Pertempuran Lima Hari di Semarang meletus pada 14 Oktober 1945, RRI bukan sekadar pelopor, tetapi bagian dari perjuangan itu sendiri. Di tengah desingan peluru, di antara dentuman meriam, gelombang radio terus mengudara, menyuarakan keberanian. Hingga akhirnya, pada 20 Oktober 1945, Gubernur Jawa Tengah Mr. Wongsonegoro berbicara melalui mikrofon RRI, menyerukan bahwa pertempuran telah berakhir karena kemenangan telah dipeluk oleh rakyat.
Gejolak Politik dan Perebutan RRI Semarang (1965)
Tahun 1965, saat Indonesia diguncang badai G30S/PKI, RRI kembali menjadi ajang perebutan. Partai Komunis Indonesia (PKI) ingin menduduki RRI Semarang dan menjadikannya senjata propaganda. Akan tetapi pasukan KODAM VII Diponegoro di bawah pimpinan Brigjen Suryo Soempono tak membiarkan RRI Semarang jatuh ke tangan sekelompok yang disebut “pemberontak” itu. RRI Semarang akhirnya kembali ke pangkuan republik.
Orde Baru dan Hilangnya Kebebasan RRI Semarang (1966-1998)
Pada masa orde baru selama lebih dari 30 tahun, gelombang yang dulu bercerita tentang rakyat kini hanya mengulang narasi pemerintah. Radio ini bukan lagi sebagai penjaga kebenaran, melainkan pengeras suara kekuasaan. Pada tahun 2000, di bawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid, Departemen Penerangan RI (Deppen RI) sebagai payung RRI dibubarkan. Terbit PP No. 37 tahun 2000, lalu RRI menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). RRI resmi menjadi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) setelah keluarnya UU No. 32 Tahun 2002. RRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Lembaga Penyiaran Publik RRI Semarang sendiri memiliki programa 1, 2, 3, dan 4. Khusus Programa 3 hanya merelay dari RRI Pusat Jakarta.
Era Digital dan Masa Depan RRI Semarang
Kini, di era digital yang serba cepat, RRI Semarang masih berdiri tegak. Meskipun pendengar radio sekarang bisa dihitung jari jemari, RRI mampu mengikuti perkembangan teknologi untuk menjaga eksistensinya. RRI memiliki RRI Play Go, aplikasi radio digital yang berisi RRI P3 National Network, RRI Voice Of Indonesia, RRI Channel Lima, RRI Radio, RRI Net, RRI 30 Detik, RRI Be Young, RRI Magz, dan RRI Editorial dan Streaming dari 100 stasiun RRI di Indonesia. Hingga saat ini masih beroperasi.
Dibalik adanya radio digital tersebut, masa depan industri penyiaran radio pernah diprediksi akan gulung tikar seiring meluasnya industri televisi dan konten digital berbasis internet. Akan tetapi setelah runtutan sejarah yang mencoba untuk meredamnya, perang yang berusaha untuk mematikannya, dan kekuasaan yang mencoba untuk membelokkannya, RRI Semarang tetap di udara. Bukan karena gelombangnya, melainkan karena ia adalah suara zaman yang tak pernah benar-benar mati.
Penulis : Auliya Alfi Al Aufa / Dhea Silvia Gayatri
Editor : Ika Nugrahaning Saputri