Aksi Kamisan Kembali, Tolak RUU KUHAP

Kamis 17 juli 2025, aksi kamisan digelar kembali. Kamisan kali ini merupakan aksi pertama setelah beberapa waktu lalu sempat terhenti usai kericuhan mayday. Wadah berekspresi yang dinilai semakin mengancam ini mengeluarkan dua point tuntutan yang yaitu sorotan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Proses hukum kasus kematian Gamma.

Fahri, selaku perwakilan Kementrian Sosial Politik BEM KM Universitas Islam Sultan Agung (UNISULA), menjelaskan alasan terkait terhentinya aksi kamisan beberapa pekan lalu,

“Itu memang setelah aksi mayday kemarin itu aksi kamisan dihentikan, memang terkait perkumpulan mahasiswa, penyampaian aspirasi ataupun suara itu sempat vakum sebentar. Tapi dilaksanakan pada hari ini, karena memang hari ini itu sangat urgent sekali yang dimana rancangan KUHAP terus juga almarhum saudara kita Gamma juga sedang diadili si terdakwanya” ujarnya.

Kemudian Bagas, selaku ketua korlap aksi kamisan menyebutkan bahwa salah satu pasal yang dianggap bermasalah dalam draft RKUHAP yaitu Pasal 111 yang dinilai meresahakan jika undang-undang ini disahkan.

“Ada dua isu yang paling utama yaitu RUU KUHAP yaitu terkait pasal 111 terkait tumpang tindih kekuasaan yang terjadi di kejaksaan dan kepolisian dan ketidakpastian hukum antara para penegak-penegak hukum. Ya itu yang kita soroti sekali bahwa penegak keadilan adalah sebuah promotor untuk mendistribusikan keadilan” ungkapnya,

Bagas menyayangkan terhadap pembuat kebijakan revisi RUA KUHAAP yang minim menerlibatakan peran dari publik yang seharusnya bermakna dalam proses penyusunan,

“Partisipasi yang harus dilakukan oleh pembuat kebijakan. Kita juga apresiasi betul bahwa kebijakan-kebijakan itu datang dari DPR, kita apresiasi betul. Tetapi partisipasi publik itu harus diperhatikan. Yang paling utama adalah partisipasi bermakna. Artinya, semua harus terlibat entah itu korban” tuturnya.

Bagas menambahkan lagi terkait dampak yang akan terjadi terhadap banyak kalangan jika RUU KUHAP ini terlaksana, terutama para aktivis dan mahasiswa karena hal semacam ini berpotensi mematikan ruang gerak demokrasi. Kemudian ia juga menjelaskan bahwa hingga kini draft RUU KUHAP belum dapat diakses yang membuat ketidakpastian hukkum dan menandakan lemahnya keterbukaan pemerintah terhada publik.

”Yang pertama, aktivis semakin mudah untuk dikriminalisasi. Pengacara semakin mudah dikriminalisasi dan hal-hal kemudian, hal-hal yang bersifat penting, yaitu terdakwa itu semakin juga berpotensi untuk semakin dikriminalisasi rezim yang otoriter atau mempunyai sifat militer. Berarti ini, bisa mematikan gerakan? Bisa, sangat bisa mematikan gerakan. Karena apa? Salah satu pasalnya yaitu mengatakan bahwa aktivis kemudian berpotensi untuk dikriminalisasi ” tambahnya.

Fahri, menambahkan pesan bermakna yang ia harapkan kepada seluruh mahasiswa untuk tetap terus menghidupkan dan konsisten dalam menyerukan hal-hal yang perlu disuarakan dalam Aksi Kamisan Semarang.

”Harapan saya ke depannya juga tetap dilaksanakan secara rutin mungkin dalam sebulan ataupun seminggu sekali itu dipersilakan, karena yang namanya aksi kamisan kita bersuara bersama-sama tanpa ada waktu yang dibatasi dan harapan saya jangan sampai takut untuk bersuara, karena kita sebagai mahasiswa itu memiliki hak untuk berbicara dan setelah kita keluar dari universitas pun jangan sampai diam jangan takut untuk dibungkam karena kita sebagai masyarakat sipil dilindungi oleh hukum” tuturnya.

 

 


Penulis: Dhea Silvia Gayatri

Reporter: Andika Setya Wardana

Editor: Sabrina Gita

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *