Semarang, 1 Mei 2026, Peringatan Hari Buruh Internasional diikuti oleh berbagai elemen masyarakat. Aksi damai ini dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan melakukan long march mulai dari Jalan Diponegoro Semarang menuju kantor DPRD provinsi Jawa Tengah. Aksi ini diikuti berbagai serikat buruh dan mahasiswa se-Jawa Tengah. Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menyerukan tuntutan utama yaitu seputar hak-hak dasar buruh seperti upah layak dan kerja yang manusiawi. Hal itu ditegaskan dalam prinsip “Sama Merk, sama kerja, sama upah.”
Aksi ini tidak hanya diikuti oleh para buruh dan mahasiswa, tetapi juga melibatkan jurnalis yang menegaskan posisi mereka sebagai bagian dari pekerja yang masih menghadapi persoalan kesejahteraan dan keselamatan kerja. Kehadiran jurnalis dalam aksi ini menjadi penanda bahwa profesi tersebut tidak terlepas dari persoalan ketenagakerjaan yang selama ini kerap disuarakan kelompok buruh.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Jawa Tengah (KKJ), Iwan Arifianto, menyebutkan bahwa terdapat dua isu utama yang melatarbelakangi keterlibatan jurnalis dalam aksi May Day, yakni persoalan kesejahteraan dan keselamatan kerja. Menurutnya, persoalan kesejahteraan jurnalis di Jawa Tengah bukan hal baru. Kasus pemutusan hubungan kerja sepihak dan ketidakjelasan status kerja telah terjadi sejak bertahun-tahun lalu dan masih berulang hingga saat ini,
“Banyak jurnalis bekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), bahkan ada yang hanya berstatus kontributor tanpa ikatan kerja yang jelas. Kondisi ini membuat mereka rentan kehilangan pekerjaan tanpa jaminan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berdampak langsung pada hak-hak dasar pekerja, seperti jaminan kesehatan dan kepastian penghasilan yang layak. Selain itu, rendahnya upah menjadi sorotan utama. Iwan menilai bahwa bayaran yang diterima jurnalis masih jauh dari standar kelayakan hidup, bahkan dalam beberapa kasus tidak sebanding dengan beban kerja yang dijalankan. Di sisi lain, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Berdasarkan data yang dihimpun, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi dan menunjukkan kecenderungan meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
“Kesejahteraan dan keselamatan itu saling berkaitan. Ketika jurnalis tidak sejahtera, mereka berada dalam posisi rentan, termasuk dalam menjaga independensi dan profesionalisme,” kata Iwan.
Aksi May Day di Semarang juga melibatkan aliansi buruh dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Perwakilan mahasiswa dari Universitas Sultan Agung (Unissula), Tegar Wijaya, menyampaikan bahwa aksi tahun ini membawa sepuluh tuntutan yang merupakan hasil konsolidasi antara buruh dan mahasiswa.
Ia menjelaskan, aksi dikemas secara damai dengan pendekatan kreatif, termasuk penggunaan simbol-simbol seperti ogoh-ogoh untuk menyampaikan kritik sosial.
“Harapannya, tuntutan yang sudah disusun bersama ini bisa ditanggapi dan menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pemerintah menghargai berbagai bentuk ekspresi dalam peringatan Hari Buruh. Ia menyebut buruh sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah. Menurutnya, pemerintah telah berupaya mengakomodasi aspirasi buruh serta memastikan perlindungan tenaga kerja melalui pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan.
“Hari buruh adalah momentum menuju sejahtera bersama. Pemerintah melakukan pengawasan dan mendorong pemenuhan hak pekerja, termasuk jaminan sosial,” kata Luthfi.
Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pengawasan terus dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi serta menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Tengah.
Namun demikian, pernyataan tersebut berbanding dengan kondisi yang disampaikan oleh jurnalis di lapangan. Sejumlah pekerja media menilai bahwa perlindungan yang disebutkan pemerintah belum sepenuhnya dirasakan, khususnya dalam aspek kesejahteraan dan keamanan kerja. Bagi jurnalis yang turut dalam aksi, May Day tidak hanya menjadi momentum solidaritas, tetapi juga ruang untuk menegaskan bahwa mereka merupakan bagian dari buruh yang memiliki hak atas upah layak, perlindungan kerja, serta jaminan keselamatan dalam menjalankan profesinya. Aksi ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya dialami oleh sektor industri, tetapi juga merambah profesi yang selama ini berada di garis depan penyampaian informasi kepada publik.