
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) membacakan putusan hasil pengadilan, Daniel Tangklisan (Daniel), aktivis lingkungan hidup Karimunjawa pada Kamis (04/04/2024). Dalam pelaksanaan pengadilan, aksi solidaritas mewarnai dukungan terhadap Daniel.
Aksi solidaritas yang bertajuk ”Seruan Aksi Geruduk PN Jepara” sebagai dukungan pada Daniel yang diikuti oleh 14 komunitas masyarakat. Antara lain, Aksi Kamisan Semarang, Amnesty International Indonesia, Balong Wani, Greenpeace Indonesia, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Jepara Poster Syndicate, Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Kawali), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Lingkar Juang Karimunjawa, Public Interest Lawyer Network (PIL-Net), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Jawa Tengah (Walhi Jateng).
Daniel dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis tujuh bulan penjara. Selain itu, denda 5 juta atau subsider satu bulan yang di dakwakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Sebagai ungkapan kekecewaan atas putusan hakim, massa aksi solidaritas memilih untuk melakban mulut di depan halaman Pengadilan Negeri Jepara.
Penetapan Daniel sebagai tersangka merupakan bentuk pembungkaman pembela lingkungan. Kejadian yang menimpanya berpotensi membelokkan persoalan utama yang sedang dihadapi di Karimunjawa, yaitu dampak tambak udang terhadap lingkungan.
“Kami kecewa dengan bagaimana hakim mempertimbangkan putusannya untuk Daniel. Hakim sama sekali tidak menilai bagaimana saksi ahli dari Pendamping Hukum memberikan kesaksiannya. Entah kesaksian atau bukti apa lagi yang bisa membela Daniel bahwa aktivis lingkungan tidak bisa dihukum secara perdata maupun pidana,” ujar Kasno, salah satu massa aksi dikutip dari putusan sidang.
Putusan tersebut penuh kekecewaan dan ketidakpercayaan oleh masa aksi solidaritas dan Tim penasehat hukum Daniel. Kuasa Hukum Daniel mengungkapkan bahwa tidak ada keadilan. Seharusnya aktivis atau pembela lingkungan harus dibebaskan.
“Tidak ada keadilan substantif yg di peroleh dalam waktu 2 bulan, advokasi yg sebegitu pentingnya hanya di adili dalam waktu 2 bulan,” ungkap Nur Muh salah satu kuasa hukum Daniel di depan massa aksi solidaritas.
Nur Muh menambahkan bahwa hakim harus bersifat obyektif dalam memutuskan. Sebagai pertimbangan dalam menentukan putusan, kuasa hukum daniel turut menyampaikan agar perjuangan masyarakat terhadap ruang hidup jangan pernah berhenti.
”Mengenai ada kebencian yang timbul itu adalah persepsi yg umum, tidak ada satu bukti itu hanya asumsi semua, kenyataannya apa? Banyak demo juga yang mendukung, tapi kenapa itu tidak di ungkap sebagai suara publik? Pandangan yang objektif. Bahwa ini adalah rekayasa, bahwa ini ada pengaturan skenario. Oleh karena itu teman-teman terus berjuang jangan berhenti disini,” tutupnya.
Reporter: Syihabbudin
Penulis : Sabrina Gita
Editor : Radit Bayu