Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN): “Petani Kelaparan Mencari Sebuah Keadilan”

Kamis (28/04/2025), Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo atau GERMAPUN bersama dengan mahasiswa mendatangi Polda Jateng. Mereka membawa tuntutan kepada PT. LPI (Laju Perdana Indah) karena telah mengusik, mengintimidasi, hingga melakukan premanisme terhadap mereka.

Aksi dimulai dengan seruan orasi dan penyampaian aspirasi petani Pundenrejo sambari menunggu audiensi dari perwakilan petani di dalam. Kemudian dilanjutkan dengan menyurati dan audiensi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah.

Kronologi permasalahan konflik ini adalah konflik Agraria. PT. LPI mengklaim 7,3 hektar tanah yang kemudian berdampak pada 100 Kartu Keluarga (KK). Tidak hanya dampak materil, para masyarakat juga mengalami dampak psikologi terhadap intimidasi yang diberikan PT. LPI.

Salah satu petani Pundenrejo mengatakan bahwa mendapat intimidasi sejak tahun 2021. Mendapati ancaman, mereka membuat sebuah aup-aupan yang didirikan sebagai bentuk penolakan terhadap klaim yang dilakukan oleh PT LPI. Namun, tidak berselang lama pihak PT. LPI mengirimkan preman untuk merobohkan aup-aupan tersebut pada tanggal 13 Maret 2025.

“Setiap hari mendapat intimidasi. Kemudian warga mendirikan aup-aupan dan dirobohkan pada tanggal 13 Maret 2025,” ujar Mohamad petani Pundenrejo.

Menurut catatan LBH, kerugian yang dialami para petani Pundenrejo mencapai lebih dari 10 juta rupiah dan beberapa kerusakan lain yang belum terhitung,

“Seperti kalau tadi aup-aupan kerugian mencapai lebih 10 juta rupiah, akan tetapi dalam bentuk berbeda seperti kerusakan genteng, kayu, termasuk kerugian lainnya. Kalau kerusakan yang lainnya yang kami duga dari pihak LPI melakukan pengerusakan taman-taman warga, “ ungkap Safali anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) .

Mereka juga menegaskan dalam intimidasi ini mengerahkan preman sebanyak 5 truk. Keadaan semakin gelap sejak RUU TNI disahkan sebanyak 5-7 orang berseragam lengkap menggunakan senjata tajam dan laras panjang datang selama tiga hari berturut-turut.

“Apalagi waktu RUU TNI disahkan, jelang dua hari TNI berseragam lengkap dengan sajam dan laras panjang menakuti warga Pundenrejo tiga hari berturut-turut dan jumlah mereka 5-10 orang” jelas Mohamad petani Pundenrejo.

Rencana dari pihak petani Pundenrejo bersama LBH menyurati ATR/BPN Jawa Tengah Agar bersikap secara tegas terhadap intimidasi yang dilakukan oleh pihak LPI, Serta memastikan bahwa tanah yang bersengketa dengan PT. LPI merupakan tanah Torah, Tanah Objek Reforma Agraria. Petani Pundenrejo sangat membutuhkan tanah itu, karena hanya dengan tanah itu mereka bisa menyukupi ekonomi melalui penanaman berbagai garapan seperti singkong, pisang, dan tebu.

“Warga menginginkan tanah yang bersengketa dengan LPI menjadi tanah Torah, Tanah Objek Reforma seperti itu” jelas Safali anggota LBH.

Sebelum menyurati ini dari pihar petani Pundenrejo juga sudah pernah melakukan audiensia melalui aksi yang dilakukan oleh warga akan tetapi dari pihak ATR/BPN tidak ada sebuah indikasi mereka akan bergerak mentutaskan kasus agraria yang ada di Pundenrejo.

“Sebelumnya warga juga sudah menyurati BPN akan tetapi sampai saat ini belum ada sikap dan belum ada respon” tambah Safali LBH,

Dalam permasalahan sengketa LPI mengirimkan pengajuan HGB (Hak Guna Bangunan) yang diajukan pada tahun 2024 akan tetapi dalam keadaan lapangan terdapat kontradiksi terhadap pengajuan yang dilakukan LPI, bukan dalam bentuk bangunan, namun dalam bentuk hasil bumi yakni tanaman tebu, sehingga warga lebih layak apabila dilihat dari segi kemanfaatannya.

“Kalau dari LPI persoalannya gini, pengajuan itu adalah hak guna bangunan, tetapi jika dilihat dilapangan justru ditanami tebu, sehingga masalah bagi warga, jika kita ngomongin kemanfaatannya, maka warga lebih layak. HGB-nya tahun kemarin 2024,” pungkas Safali BH 28 April 2025

Penulis: Andika Wisnu Pratama

Reporter: Ni’amatus Shofiyah dan Dhea Silvia Gayatri

Editor: Sabrina Gita

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *