
PERS RILIS
LAPORAN KEPADA RAKJAT DAN KONFERENSI PERS
“TAMBANG PANAS BUMI SEBAGAI BENCANA BARU, TERBARUKAN DAN BERKELANJUTAN”
Dieng, 5 September 2026. Perpustakaan Rakjat bersama jaringan warga, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat lingkungan menyelenggarakan “Laporan Kepada Rakjat dan Konferensi Pers” bertajuk “Tambang Panas Bumi sebagai Bencana Baru, Terbarukan dan Berkelanjutan” di Resto SYRA, Karangsari, Dieng Kulon, Banjarnegara, Sabtu (5/9/2026).
Kegiatan ini menegaskan bahwa label energi terbarukan tidak serta-merta menjadikan sebuah proyek adil dan berkelanjutan. Transisi energi, menurut para pembicara, tidak boleh berhenti pada pergantian sumber energi, tetapi harus memastikan keselamatan, hak atas ruang hidup, air, penghidupan, serta partisipasi bermakna masyarakat.
“Emangnya kalau hijau itu sudah berarti adil? Hijau itu menurut siapa? Hijau itu untuk siapa?” ujar Eko Cahyono dari CRCS UGM/Sajogyo Institute dalam forum tersebut. Ia mengingatkan adanya praktik green grabbing, ketika narasi hijau dan pembangunan berkelanjutan justru dapat digunakan untuk membenarkan perampasan ruang hidup masyarakat.
Rofi Jaelani dari JATAM menyebut transisi energi perlu dilihat bukan hanya dari sisi teknologi, tetapi juga dari relasi kuasa dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Kalau kualitas hidup dan lingkungan justru menurun, apakah itu masih bisa disebut transisi?” kritiknya.
Ia memaparkan sejumlah risiko yang berkaitan dengan aktivitas panas bumi, mulai dari paparan hidrogen sulfida (H₂S), arsenik, merkuri, boron, dan radon hingga potensi gempa terinduksi. Menurutnya, perluasan proyek juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan pembiayaan, utang, serta kepentingan industri yang lebih luas.
Dari sisi warga, dampak terhadap air menjadi salah satu persoalan yang paling dikhawatirkan. Perwakilan Perpustakaan Rakjat, Agung Rizal Setiawan, menyampaikan adanya laporan warga mengenai perubahan kualitas sumber air dan dampaknya terhadap pertanian serta kehidupan sehari-hari.
“Energi adalah gunung yang kita miliki, air yang kita miliki, dan lain sebagainya,” ujarnya, menekankan bahwa energi tidak semestinya didefinisikan sebatas listrik yang dihasilkan dari proyek pembangkit.
Peneliti BRIN, Yogi Permana, melalui riset Fragmented Resistance in Energy Transitions: Geothermal Materiality in Dieng, Indonesia, menunjukkan bahwa infrastruktur panas bumi yang tersebar membentuk satu siklus ekstraksi sekaligus mempengaruhi realitas sosial masyarakat.
“H₂O bisa membatasi H₂S,” ujarnya, menekankan pentingnya melihat air sebagai bagian penting dalam memahami risiko dan dinamika panas bumi di Dieng.
Trend Asia mempertanyakan klaim bahwa ekspansi energi otomatis membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Meike Inda Arlina menyoroti bahwa pembangunan ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada ekstraksi sumber daya alam, sementara masyarakat menghadapi ketimpangan, kehilangan penghidupan, dan kerusakan lingkungan. “Masyarakat yang mana?” menjadi pertanyaan penting ketika pembangunan industri disebut sebagai jalan menuju kesejahteraan.
“Masyarakat yang mana?” menjadi pertanyaan penting ketika pembangunan industri disebut sebagai jalan menuju kesejahteraan.
Menurutnya, jika transisi energi benar-benar ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan, maka keberadaan konflik, kriminalisasi, dan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat harus menjadi alarm bahwa ada persoalan mendasar dalam cara transisi tersebut dijalankan.
Persoalan tersebut juga muncul dalam konteks kebutuhan listrik Jawa Tengah. Fahmi Bastian dari WALHI Jawa Tengah menyebut kapasitas listrik Jawa Tengah masih mengalami surplus lebih dari 2.000 MW.
“Untuk siapa pembangunan PLTP secara masif di tengah terjadinya surplus listrik?” tanyanya.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika ekspansi panas bumi ditempatkan sebagai bagian dari agenda transisi energi nasional, sementara masyarakat di sekitar proyek justru menanggung berbagai risiko sosial dan ekologis.
CELIOS menyoroti bahwa proyek panas bumi juga perlu dibaca dari sisi ekonomi dan pembiayaan. Bima Yudhistira menekankan pentingnya menelusuri siapa yang membiayai proyek, bagaimana struktur pembiayaannya, dan siapa yang pada akhirnya menanggung risikonya.
“Geothermal merupakan salah satu energi terbarukan yang paling mahal.”
Ia juga mengingatkan bahwa proyek tidak otomatis menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Pekerjaan yang tersedia dapat membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian khusus dari luar daerah, sementara masyarakat setempat berpotensi kehilangan sumber penghidupannya.
Risma Umar dari Aksi For Justice menegaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu titik strategis untuk menghentikan proyek yang merugikan masyarakat.
“Proyek geothermal beroperasi itu karena ada uangnya. Pertanyaannya adalah pembangunan itu menggunakan uang siapa?” ujarnya.
Ia mendorong agar lembaga pembiayaan, termasuk Asian Development Bank (ADB), dimintai pertanggungjawaban atas pendanaan proyek panas bumi di Dieng. Menurutnya, CSR tidak dapat menggantikan kerusakan lingkungan dan kehilangan ruang hidup yang dialami masyarakat.
Riset kolaboratif menjadi bagian penting dalam forum ini. Penelitian yang melibatkan masyarakat di tujuh desa menunjukkan berbagai persoalan, termasuk penurunan aktivitas pariwisata, konflik sosial, pembatasan akses terhadap lahan akibat infrastruktur panas bumi, serta persoalan kompensasi.
Dimas dari Kita Institute menyampaikan bahwa pembangunan PLTP Dieng 2 pada 2022 turut memicu perpecahan horizontal di masyarakat. Ledakan pipa yang disebut terjadi sekitar 150 meter dari permukiman juga menjadi salah satu pengalaman yang memperkuat kekhawatiran warga.
Warga sendiri menegaskan kebutuhan untuk memperkuat penelitian independen dan memperluas dukungan terhadap komunitas terdampak. Dalam forum, muncul gagasan membangun PAGAR BUMI (Paguyuban Warga Lintas Panas Bumi) sebagai wadah konsolidasi masyarakat di wilayah terdampak panas bumi.
Bagi para peneliti dan organisasi masyarakat sipil yang hadir, riset tidak berhenti sebagai dokumen akademik. Pengetahuan warga perlu menjadi dasar untuk memperkuat posisi masyarakat dalam bernegosiasi, melakukan advokasi, menuntut pertanggungjawaban, dan menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri.
Forum Laporan Kepada Rakjat menyerukan agar pemerintah dan perusahaan tidak menjadikan label energi terbarukan sebagai pembenaran untuk mengabaikan risiko dan hak masyarakat.
Para peserta menuntut penghormatan terhadap hak masyarakat atas ruang hidup dan air, transparansi seluruh informasi proyek dan pembiayaan, partisipasi masyarakat yang bermakna, serta penghentian atau moratorium terhadap pengembangan panas bumi yang berisiko merugikan masyarakat dan lingkungan.
Sebab, transisi energi yang hanya mengganti sumber energi tanpa mengubah relasi kuasa dan memastikan keadilan bukanlah transisi yang berkeadilan. Bagi warga, persoalannya bukan sekadar listrik dari mana dihasilkan, tetapi untuk siapa energi diproduksi, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang harus menanggung risikonya.
Narahubung:
- Dafiqul Fariq (085111038040)
- Agung Rizal Setiawan (081391111754)