

Aksi serentak menggugat rezim jokowi pada Sabtu (24/8/2024) di berbagai tempat termasuk kota Semarang. Massa yang menggugat terdiri dari masyarakat sipil, pelajar, dan pelajar. Salah satunya bersekongkol yang bernama GERAM (Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat) melakukan pembekuan di depan gedung DPRD Jateng. Namun, pengamanan di luar kendali yang dilakukan oleh aparat keamanan, kerap menimbul kisruh. Pada hari selasa (27/8/2024), investigasi yang dilakukan oleh tim advokasi LBH Semarang setidaknya terdapat 33 warga sipil yang ditahan Polrestabes Semarang. Sembilan di antaranya adalah pelajar, 23 pelajar, dan satu orang pengemudi ojek online .
“Tindakan anarkis tidak bisa dilihat secara hitam dan putih, itu adalah hasil dari akumulasi kemarahan terhadap demokrasi yang hari ini dibajak oleh penguasa, konstitusi yang hari ini dikangkangi oleh penguasa, hukum yang kemudian dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan. Penyelenggara negara bertindak ugal-ugalan dan ini adalah akumulasi kemarahan warga yang mengharapkan tindakan penguasa yang tirani,” ucap Fajar Muhammad Andika, LBH Semarang.
Kronologi Penangkapan
Massa aksi terpantau hingga malam hari Senin pada (26/4/2024) masih melangsungkan aksi kebangkitan. Aksi massa berusaha masuk ke DPRD untuk melangsungkan sidang rakyat, tapi ditahan oleh aparat keamanan. Kericuhan sempat terjadi dengan aparat hingga akhirnya beberapa aksi massa ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Semarang. Beberapa diantaranya dicari-cari secara paksa hingga sampai tempat tinggal.
“Tindakan aparat kepolisian yang mencari-cari secara paksa sewenag-wenangnya, mencari pelajar di kos kosan dan kontrakan, kami ingatkan sekali kepada polrestabes untuk tidak bertindak diatas hukum. Ketika ada seseorang dimintai keterangan harus dipanggil dulu dengan panggilan Saksi. Ketika tidak ada panggilan Saksi, ketika melakukan pencurianan ya kita mengadukan penculikan karena membawa orang tanpa dasar yang jelas,” terang Nasrul, Amarta Law Firm.
Hingga dini hari pukul 03.00 WIB, tim advokasi masih menunggu untuk diizinkan masuk ke dalam Polrestabes untuk meredam aksi massa yang ditangkap. Akan tetapi proses hukum seolah-olah diulur-ulur oleh pihak kepolisian. Akses ditutup hingga akhirnya pada hari Senin (27/8/2024), pukul 12.00 WIB dengan desakan dari LBH Semarang dan tim advokasi dari masing-masing kampus. Antara lain dari kampus UNNES, UIN Walisongo Semarang, UNISSULA, dan UNISVET. Pendampingan harus segara dilaksanakan karena secara hukum itu adalah hak bagi setiap warga negara. Hal ini bertujuan agar terbebas dari penyiksaan serta mendapat proses hukum yang adil.
“Selain dari lbh semarang, Unnes, uin walisongo dan unissula sudah didampingi oleh pengacara dan dosen. Sedangkan dari pelajar, kebanyakan LBH yang mendampingi dan Unisvet,” tutur Fajar Muhammad Andika.

Di sisi lain, investigasi tim advokasi GERAM menyebutkan bahwa terdapat dua pelajar di bawah umur yang mendapat kekerasan (lebam-lebam) dari aparat saat dibawa ke Polrestabes. Adapun barang-barang yang disita berupa tas, hp, dan beberapa motor. Kejanggalan ini tidak adanya surat penyertaan dari pengadilan negeri. Hal ini diatur dalam pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyertaan dalam proses penggeledahan. Termasuk juga membuka paksa smartphone massa aksi merupakan adanya dugaan hukum tidak prosedural .
“Selama pemeriksaan pihak polisi membuka hp kawan-kawan. Secara hukum, harus ada surat dari pengadilan negeri untuk penyertaan,” tambahnya.
Nazrul (Amarta Law Firm dan bagian dari jaringan GERAM) mengatakan bahwa alasan mengapa bantuan hukum dihalang-halangi yaitu karena khawatir diketahui tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak aparat keamanan. Ini menjadi tindakan yang berulang, dimana tidak hanya terjadi di aksi kali ini, tapi juga sejak aksi Omnibus Law beberapa tahun silam. Hak pengacara tidak diberikan karena mahasiswa saat itu mengalami kekerasan dari anggota kepolisian.
“Kami mengutuk keras pimpinan polisi untuk menerangi anggotanya. Ingat! Pelajar adalah anak di bawah umur dan tidak seharusnya mendapat kekerasan-kekerasan saat dibawa ke Polrestabes,” tegas Nazrul.
Mengingat bahwa pelajar juga dapat menyampaikan pendapat di muka umum. Dari hasil pantauan awak vokal, sekitar pukul 17.00 WIB seluruh massa aksi yang ditangkap sudah dirilis semua.