Forum Perempuan: Jembatan Suara Korban Kekerasan Seksual di UPGRIS

Setiap perguruan tinggi di Indonesia kini diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sebagai bentuk tindak lanjut dari amanat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang kampus yang aman, inklusif, dan berpihak kepada korban kekerasan. Sebagai bentuk implementasi di tingkat universitas, Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) membentuk Forum Perempuan (FP) yang menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Forum Perempuan (FP) UPGRIS sendiri didirikan pada tahun 2023 di bawah naungan BEM Universitas. Dengan terus mengembangkan upaya untuk menangani dan mencegah kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan kampus. Dalam wawancara bersama Inka selaku Ketua FP dan Dina selaku Penanggung Jawab dari BEM Universitas, berbagai penjelasan disampaikan mengenai sistem pelaporan, tantangan di lapangan, hingga arah program kerja ke depan.

Eksistensi FP

Kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender lainnya masih menjadi isu serius di lingkungan perguruan tinggi. Di tengah berbagai upaya pencegahan dan penanganan, keberadaan Forum Perempuan (FP) di Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) seharusnya bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi mahasiswa, khususnya perempuan. Sayangnya masih banyak mahasiswa yang belum mengetahui fungsi dan peran dari FP itu sendiri.

“Banyak mahasiswa bahkan belum tahu kalau di kampus ada FP, padahal FP sudah difungsikan sebagai ruang aduan dan pendampingan untuk kasus kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lain,” ujar Dina (25/06/2025).

Minimnya Sosialisasi

Minimnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab utama ketidaktahuan ini, padahal FP telah difungsikan sebagai ruang aduan dan pendampingan untuk kasus kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya. Ketika mahasiswa tidak tahu ke mana harus melapor maka masalah besar bisa berujung pada diam dan ketidakadilan yang terus berulang. Kondisi ini diperkuat dari wawancara dengan salah satu mahasiswa UPGRIS, Andina dari jurusan Teknik Sipil angkatan 2024. Ia mengaku belum mengetahui keberadaan Forum Perempuan maupun Satgas PPKS di kampus.

“Belum tahu,” ujar Andina singkat ketika ditanya mengenai FP dan Satgas PPKS. Bahkan terhadap UUTPKS pun, ia menyatakan, “belum, baru ini denger,” jawabnya (25/06/2025).

Namun ia menyambut baik jika kampus benar-benar memiliki lembaga seperti itu menurutnya, kehadiran UUTPKS dan pembentukan Satgas PPKS adalah langkah bagus untuk mencegah ancaman kekerasan di lingkungan kampus.

“Kalau dengan adanya UUTPKS sudah bagus sih, soalnya kan kekerasan seksual bisa mengancam di mana pun. Jadi kalau di kampus sudah ada, menurut aku udah bagus,” ujarnya.

Andina juga menyoroti pentingnya pendekatan digital dalam penyebaran informasi.

“Mungkin perlunya ada sosialisasi terus dan di-up di media sosial,” tambahnya.

Ketidaktahuan Andina terhadap keberadaan FP dan saluran pelaporan lainnya menunjukkan bahwa masih banyak mahasiswa yang belum terjangkau oleh program sosialisasi. Padahal keberhasilan sistem pelindungan sangat bergantung pada seberapa jauh informasi itu tersebar dan diterima mahasiswa secara aktif.

“Satgas bekerja secara tertutup karena tidak ingin kampus dinilai tidak aman,” tambah Dina.

Inisiasi ke Depan

BEM Universitas bersama FP akan membuat suatu program kerja seperti membentuk penanggung jawab per fakultas (PJ Fakultas) yang bertugas menjembatani mahasiswa dalam proses pelaporan. Laporan yang masuk bisa diteruskan ke FP dan bila perlu dilanjutkan ke Satgas PPKS. Namun tantangan baru muncul ketika Satgas bekerja secara tertutup, sehingga korban tetap bingung harus mengadu ke mana. Mekanisme pelaporan melalui barcode link dan email sudah tersedia, tapi itu belum cukup jika mahasiswa tidak diedukasi. Informasi yang hanya bersifat pasif seperti itu perlu didukung dengan pendekatan langsung misalnya dengan penyuluhan di kelas, kegiatan organisasi, dan promosi lewat media sosial.

“Kalau korban bersedia, kami teruskan ke Satgas PPKS untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Inka.

Forum Perempuan juga menyatakan bahwa pendampingan psikologis tersedia melalui layanan bimbingan konseling kampus. Ini tentu langkah positif namun belum semua korban merasa nyaman melapor atau bercerita. Maka pelatihan penanganan kekerasan untuk anggota FP sangat penting agar mereka mampu mendampingi korban dengan pendekatan yang tepat sejak awal.

“Pelatihan ini penting agar teman-teman FP tahu langkah awal ketika ada korban yang datang dan tidak bingung harus melakukan apa,” ujar Dina.

Laporan Kekerasan yang Sudah Masuk

Perlu diapresiasi bahwa dalam dua tahun terakhir FP telah menerima lima laporan kasus kekerasan. Meski jumlahnya kecil ini menunjukkan adanya keberanian dari sebagian mahasiswa untuk bicara. Semakin banyak laporan yang masuk bukan berarti kampus tidak aman, tapi menunjukkan bahwa budaya pelaporan mulai tumbuh.

“Setiap laporan yang kami terima menjadi pijakan penting untuk membangun rasa aman di lingkungan kampus,” tutur Inka.

Terakhir perlu dicatat bahwa cakupan kekerasan yang bisa ditangani FP kini lebih luas. Tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan verbal, fisik, diskriminasi, hingga perundungan. Ini sesuai dengan skema PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) yang lebih komprehensif.

“Harapannya mahasiswa makin sadar bahwa mereka tidak sendiri, selalu ada tempat yang aman untuk didengar dan dibela,” pungkas Inka.

Sebagai mahasiswa ataupun dosen, kita semua punya tanggung jawab menciptakan ruang yang aman dan sehat di lingkungan kampus. Edukasi tentang fungsi FP, keberanian untuk melapor, serta dukungan yang nyata bagi korban harus menjadi perhatian bersama. Karena kampus sebagai tempat belajar sudah seharusnya menjadi tempat yang aman, aman untuk belajar, berekspresi, dan mengembangkan diri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Auliya Alfi Al Aufa

Reporter: Dhea Silvia Gayatri

Editor: Ika Nugrahaning Saputri

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *