

Diskusi BULANIS (Diskusi Bulanan Isu Strategis) merupakan forum diskusi rutinan yang diadakan setiap satu bulan sekali oleh Lembaga pers Mahasiswa Vokal. Pertemuan ini merupakan kali kelima yang sudah dilakukan divisi kapital. Pada forum diskusi kali ini mengangkat tema terkait “ Kedudukan Pers Mahasiswa di Kampus ”. Diskusi rutin ini dilaksanakan pada Kamis (22/05/2025) di camp LPM Vokal.
Terdapat beberapa pembahasan dalam diskusi “Kedudukan Pers Mahasiswa di Kampus” yaitu pentingkah peranan pers mahasiswa di dalam sebuah kampus. Sabrina Gita salah satu awak vokal, menyatakan pendapatnya bahwa pers itu penting, karena hal itu merupakan pilar utama, menurutnya kampus diibaratkan seperti sebuah negara yang membutuhkan peranan pers sebagai alat demokrasi. Pernyataan yang sama juga di sampaikan oleh Fajar Yasin, ia mengemukakan pers mahasiswa itu seperti bentuk kebebasan demokrasi yang jika ditinjau dalam sebuah kampus hal itu sama saja merupakan bentuk kebebasan akademik. Lembaga Pers mahasiswa juga merupakan alat untuk meluruskan perkara yang masih miring seperti kasus kemarin yang menyatakan bahwa pers mahasiswa itu anarkis, maka itulah guna pers yang sebenarnya untuk meluruskan suatu isu yang belum tentu benar adanya, syihabudin menambahkan. Halwa salah satu awak vokal juga menambahkan, walaupun di sebuah kampus sudah memiliki Humas yang mengelola kabar atau berita kampus, menurut Halwa humas itu hanya memberitakan pemberitaan internal atau berita yang tidak mendetail.
Seluruh awak vokal sepakat bahwa pers mahasiswa merupakan hal yang penting disebuah instansi pendidikan seperti kampus, karena pers merupakan media penyampian informasi yang kritis guna membantu mahasiswa untuk dapat mengerti mengenai suatu kondisi terkini dan menjadi alat demokrasi bagi mahasiswa.
Seila Ardiyanti selaku Pemimpin Umum LPM Vokal menambahkan, walaupun jika dilihat dari tabel struktur, LPM Vokal itu masih berstatus UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) yang berarti masih dibawah naungan tiga lembaga tinggi dan secara kelembagaan memiliki hak memberikan peringatan atau apapun itu karena UKM dibawah naungan lembaga tinggi. Akan tetapi, jika dilihat secara subtansi LPM tidak boleh mendapatkaan intervensi dari siapa pun termasuk pihak lembaga karena kebebasan pers itu sudah diatur dan kemerdekaan pers itu memang benar adanya.
Pemantik diskusi Auliya alfi, menambahakan sebuah pertanyaan pada diskusi tersebut, ia menuturkan mengapa di Universitas PGRI Semarang masih belum banyak mahasiswa yang tertarik pada jurnalistik jika dirasa persma itu penting. Syihabudin menuturkan pendapatnya lagi bahwa LPM Vokal menurutnya sudah mencukupi dari bagaimana Vokal itu bergerak dengan kritis, banyak atau sedikitnya SDM tidak menjadi tolak ukur menurutnya, hanya saja dari pihak LPM Vokal mungkin belum bisa memberikan identitas yang kuat untuk menunjukan seperti apa LPM Vokal sebenarnya dan hal seperti itu sebetulnya memerlukan peranan dosen dan pihak kampus untuk mengenalkan organisasi-organisasi yang ada di kampus itu sendiri. Pernyataan yang berbeda dikemukakan oleh Seila bahwa menurutnya pada promosi yang dilakukan LPM Vokal pada tahun lalu saat pengenalan Ormawa dan Lemawa di balairung kepada mahasiswa baru sudah menegaskan bahwa Vokal merupakan UKM yang bergerak di ranah jurnalistik, dan kembali lagi hal itu mungkin disebabkan dari SDM universitas itu sendiri yang menurun.
Kemudian pada pembahasan selanjutnya yaitu membahas bagaimana kebebasan pers mahasiswa di dalam sebuah kampus. Pendapat pertama dinyatakan oleh Ika Nugraha selaku awak Vokal, bahwa seperti kenyataanya perlindungan hukum pers mahasiswa belum ada yang menaungi, karena pada Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers tidak menyebutkan perlindungan bagi pers mahasiswa melainkan pers yang sudah dinaungi oleh perusahaan-perusahaan pers. Awak Vokal lain juga menambahkan bahwa hal ini juga di sebabkan karena mahasiswa masih memiliki tanggung jawab akademik yang dibopong sehingga tidak ada perlindungan bagi pers mahasiswa di universitas-universitas manapun kecuali perlindungan dari pihak kampus dan lembaga tinggi. Awak vokal lain juga menambahkan, bahwa perlindungan persma terkhusus di universitas PGRI Semarang masih belum jelas adanya, baik dari pihak kampus ataupun lembaga tinggi.
Pada akhir diskusi disimpulkan bahwa pernyataan peran penting persma itu benar adanya, seluruh awak Vokal sepakat bahwa persma dalam sebuah kampus merupakan hal yang penting karena selain sebagai alat penyampaian informasi yang kritis persma juga dapat dijadikan alternatif bagi mahasiswa untuk berdemokarasi menyurakan suara baik untuk mahasiswa maupun masyarakat umum. Kemudian pada poin kebebasan pers mahasiswa disimpulkan bahwa walaupun persma belum memiliki perlindungan secara hukum setidaknya di setiap universitas, pihak kampus tetap melindungi pers mahasiwa dalam menyuarakan pendapat dan memberikan informasi lewat berita.
Penulis: Dea
Editor: Ika