Mengenal PMR, KSR dan TSR di Dalam PMI
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah lembaga sosial yang bergerak dibidang
kemanusiaan. Lembaga netral serta mandiri dan sudah diakui melalui Keputsusan Presiden
No. 25 pada 16 Januari 1950, dan memperkuatnya dengan Keputusan Presiden No. 246 pada
29 November 1963 ini memiliki tujuan utama yaitu membantu meringankan penderitaan
sesama manusia. Lantas apa dan dimana posisi Palang Merah Remaja (PMR), Korps Sukarela
(KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR) di dalam PMI?
Palang Merah bagi Remaja
Menurut laman resmi PMI Kota Medan, Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah
pembinaan dan pengembangan anggota remaja PMI, yang selanjutnya disebut PMR. Peran
atau fungsi PMR disesuaikan dengan tingkatan di PMR. Terdapat 3 tingkatan yaitu PMR
Mula (10-12 tahun), PMR Madya (12-15 tahun)...
