Diskusi dan Diseminasi Riset Konflik Agraria Pundenrejo

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) LBH Semarang bersama Trend Asia menggelar kegiatan Diseminasi dan Diskusi Riset bertajuk “Di Balik Rantai Pasok Gula Salim Group: Konflik Agraria dan Kekerasan Terhadap Petani Pundenrejo” di Aula GB Kampus 1 Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) pada Selasa, 9 Juni 2026. Acara tersebut menghadirkan perwakilan petani, akademisi, mahasiswa, dan aktivis hukum untuk membedah ketidaksesuaian hukum yang dilakukan oleh perusahaan di wilayah Pundenrejo.

Konflik agraria di Pundenrejo berpusat pada sengketa lahan seluas 7,3 hektare yang diklaim oleh PT LPI, anak usaha di bawah jaringan Salim Group. Yusumi, perwakilan petani dari Gerakan Petani Pundenrejo (GERMAPUN), menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun dari nenek moyang warga setempat.

“Tanah itu benar-benar tanah tinggalan nenek moyang. Diklaim oleh PT LPI, tapi sekarang ini mau direbut kembali untuk ruang hidup, untuk makan, kalau bisa ya buat tempat tinggal,” ungkap Yusumi dalam wawancara usai acara.

Yusumi turut memaparkan kronologi kekerasan yang dialami warga. Pada akhir September hingga awal Oktober 2024, setelah izin perpanjangan lahan PT LPI berakhir pada 27 September 2024, perusahaan tersebut diduga mengerahkan ratusan preman selama empat hari berturut-turut, yakni pada 28, 29, 30, dan 31 September 2024. Joglo Juang yang didirikan warga pada 2021 sebagai simbol perlawanan pun dirampas.

Beng Beng Aria Gumilang, Koordinator Acara sekaligus staf bidang Lingkungan Agraria dan Pesisir (LAP) LBH Semarang, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun solidaritas publik sekaligus menekan manajemen perusahaan agar menjalankan operasionalnya dengan menjunjung prinsip-prinsip kemanusiaan. Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga wilayah di Jawa Tengah yang tengah menghadapi gelombang kriminalisasi petani secara bersamaan, yaitu Jepara (Sumberjo), Pundenrejo, dan Kendeng.

“Yang menjadi korbannya itu para petani semua. Mereka yang berusaha mempertahankan haknya justru dapat intimidasi dalam bentuk pemanggilan dan dimintai klarifikasi,” jelas Beng Beng.

Beng Beng juga merujuk data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mencatat kenaikan kasus agraria sekitar 15% di seluruh Indonesia sejak satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan. Angka tersebut, menurutnya, menjadi data serius bagi warga yang mempertahankan tanah adat dan lahan produktif mereka dari tekanan korporasi besar.

Dampak intimidasi turut dirasakan secara psikologis, khususnya oleh perempuan dan ibu rumah tangga di Pundenrejo. Yusumi mengungkapkan bahwa banyak ibu-ibu yang resah setelah menerima surat undangan klarifikasi dari pihak berwenang. “Kalau cewek itu dapat undangan klarifikasi dan intimidasi, gimana perasaannya? Nanti kalau ada sanksi, bagaimana nanti rumah tangga sedangkan anak masih kecil, perlu perawatan, ekonomi susah,” katanya.

Acara ini juga dihadiri oleh Melki, perwakilan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Semarang, menegaskan bahwa isu perampasan lahan bukan hanya persoalan Jawa Tengah, melainkan bagian dari pola penindasan yang juga terjadi di Papua. Ia menyebut beberapa titik konflik di Jawa Tengah seperti Kendeng, Sumberejo, dan Pundenrejo sebagai bagian dari satu benang merah perjuangan kelas.

“Kalau kita melihat soal kelas ini, kita satu posisi kelas yang ditindas dari para elit politik lokal, nasional, maupun internasional,” ujar Melki.

Melki juga mendorong mahasiswa untuk tidak sekadar menjadi penonton. Menurutnya, mahasiswa harus punya kesadaran penuh bahwa rakyat Pundenrejo sedang menghadapi situasi yang serius, dihadapkan pada berbagai bentuk intimidasi dari berbagai pihak. “Mahasiswa bukan tugasnya hanya kuliah, habis itu kampus-kos. Tetapi bagaimana di sela-sela itu kita harus punya waktu untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Dalam diseminasi riset yang dilakukan bersama Trend Asia, LBH Semarang memaparkan dua temuan utama. Pertama, adanya ketidaksesuaian hukum dalam operasional perusahaan yang bersangkutan. Kedua, terdapat dugaan pelanggaran HAM yang bahkan telah dikuatkan oleh bukti-bukti pendukung, termasuk kekerasan fisik yang berdampak pada kondisi psikis warga. LBH menyatakan akan terus mendampingi petani Pundenrejo dalam setiap upaya hukum, termasuk pengaduan yang telah dilayangkan ke Komnas HAM, LPSK, dan Polda Jawa Tengah.

Pada akhir kegiatan dilakukan rencana tindak lanjut, hal ini diharapkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta kuliah tani agar lebih peka akan isu-isu lingkungan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *