
Selasa (01/07/2025), berlangsung aksi solidaritas oleh Koalisi Rakyat Lawan Kekerasan yang tertujuan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban kekerasan yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Koalisi rakyat lawan kekerasan memberikan dukungan moral berupa pemberian bunga, hal ini dilakukan agar keluarga korban kuat menghadapi persidangan. Koalisi rakyat lawan kekerasan ini terdiri dari Aliansi Jurnalistik Independen Semarang (AJI Semarang), Jaringan Pers Mahasiswa Semarang Raya, Lembaga Bantuan Hukum Semarang (LBH Semarang), Aksi Kamisan Semarang, dan Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI).
Aris Mulyawam selaku Ketua AJI Semarang menegaskan bahwa pemberian bunga ini untuk dua keluarga korban yakni keluarga Darso dan keluarga Gamma yang mengalami extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang dilakukan oleh aparat polisi di Kota Semarang.
“Terus selama dalam satu tahun ini ada kasus extrajudicial killing, yang pertama dialami oleh kawan Gamma pelajar SMA yang ditembak, kemudian Darso, kemudian bayi,” tuturnya.
Selain extrajudicial killing Aris juga menegaskan bahwa terjadi 16 kekerasan yang dialami jurnalis, baik jurnalis media mainstream maupun pers mahasiswa.
“Data kita kan banyak yah kasus kekerasan terhadap jurnalis, dalam waktu singkat saja ada 16 kasus kekerasan pada jurnalis, baik media mainstreem maupun pers mahasiswa,” ujar Aris.
Tak hanya dukungan moral, pada pukul 15.00 WIB koalisi rakyat lawan kekerasan juga menyelenggarakan diskusi serta panggung bebas. Namun diskusi ini mendapati hambatan yakni kedatangan rombongan polisi yang mempertanyakan terkait kegiatan yang ada. Hal ini tenntunya menimbulkan pertanyaan menenai kebebasan ruang demokrasi.
“Yang menjadi persoalan adalah ketika kita mau melakukan diskusi kita didatangi oleh polisi, ini yang menajdi pertanyaan, ‘lho ada apa apakah ruang untuk masyarakat sudah dihilangkan?’,” tutur Aris ketua Aliansi Jurnalis Independen Semarang.
Kendati demikian diskusi tetap berlangsung, dibuka dengan musikalisasi puisi yang dibacakan oleh Heri Chandra Santosa dari AJI Semarangdan diiringi musik oleh Galuh dari Akustik Dialektika. Diskusi ini bertujuan sebagai ruang solidaritas guna menuntut keadilan. Pada diskusi ini menghadirkan beberapa keluarga korban kekerasan aparat, yakni Poniyem selaku istri mendiang Darso, Nursalam selaku ayah mendiang Gamma, dan Yunantyo Adi Setiawan selaku kuasa hukum keluarga mendiang Iwan Boedi.
Dalam diskusi, Yanuntyo Adi Setiawan menjelaskan tentang perkembangan kasus Iwan Boedi yang terjadi pada tahun 2022 silam. Menurutnya perkembangan kasus Iwan Boedi masih gelap karena proses investigasi kepolisian yang tidak menemukan titik terang.
“Karena polisi seperti yang dikemukakan itu, baik Polda maupun Polrestabes melakukan serangkaian scientific crime investigation tetapi faktanya mereka belum menemukan suatu titik terang belum terungkap motifnya,” ucapnya.
Ia juga mengemukakan bahwa dampak psikis yang dirasakan keluarga korban tampak nyata, ditunjukan dengan anak korban yang mengalami perundungan melalui media sosial.
“Di posisi seperti anaknya dan sebagainya itu yang mungkin kalimat-kalimat itu saya temukan di media sosial, bullying seperti itu” tegasnya.
Poniyem selaku istri mendiang Darso turut bersuara dalam diskusi, ia menjelaskan terkait kejelasan kasus mendiang Darso yang tetap berjalan.
“Kasusnya memang terjalan masih tetap terjalan dan sidang dilakukan setiap hari Selasa dan karena saat ini saya menjadi saksi, jadi saya harus mengikuti prosedurnya dan sesuai apa yang ada,” pungkasnya.
Sedangkan Nursalam selaku ayah mendiang Gamma menjelaskan perkembangan kasus Gamma yang telah menempuh persidangan ke 12 dengan penambahan tiga saksi dari terdakwa.
“Kalau sidangnya ke-12, karena ini pemeriksaan saksi terakhir yang meringankan terdakwa, jadi kemarin sudah ada tiga kali sidang itu dari saksi terdakwah untuk meringatkan terdakwah,” ujarnya.
Nursalam menegaskan terkait hambatan selama awal kasus hingga persidangan terakhir, ia menjelaskan hambatan dirasakan ketika selama proses persidangan adalah waktu yang selalu terlambat.
“Cuman kan sidangnya terlalu lama dalam arti, ketika panggilan jam 9, sidang molor sampai jam 2 tidak pernah tepat waktu, dari 12 sidang hanya sekali tidak terlambat” tuturnya.
Harapan besar dari keluarga korban dan semua yang hadir dalam Koalisi Rakyat Lawan Kekerasan adalah agar keadilan di Indonesia bisa ditegakkan dan tidak ada lagi korban-korban yang tidak seharusnya kehilangan nyawa karena kekejaman aparat.
Penulis: Andika Setya Wardana
Reporter: Syafana Berliana
Editor: Sabrina Gita Salsabella