Upaya Kriminalisasi Warga melalui Surat Panggilan oleh Kepolisian Jepara

Kamis, 8 Agustus 2025 berlangsung konferensi pers menanggapi surat pangilan oleh kepolisian Jepara yang diterima warga Sumberejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara. Konferensi pers ini berlangsung di kantor sekretariat Walhi Jawa Tengah pada pukul 15.00 WIB. Surat panggilan oleh kepolisian Jepara ini atas dugaan tindakan masyarakat Sumberejo yang menghalang-halangi aktivitas pertambangan.

Sungalip salah seorang warga Dukuh Pendem RT 03 RW 02 menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ini tidak melibatkan masyarakat sekitar dan kurang menekankan sikap partisipatif,

“Dikarenakan itu adanya tambang tanpa adanya informasi ke masyarakat atau dimusawarakan itu enggak ada gitu,” tegasnya.

Sungalip juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ini berdampak pada kualitas air bersih di Desa Sumberejo. Pasalnya, di bawah lereng Gunung Mrico terdapat 4 sumber mata air yang berfungsi sebagai konsumsi sehari-hari warga,

“Masalah air bersihnya untuk yang dikonsumsi sehari-hari nah otomatis kalau gunung yang di pemukiman ini ditambang sama CV yang kalau enggak salah setahu saya itu onernya orang pati ya iya orang pati itu kan secara pelan-pelan nanti airnya pasti mati kan terus nanti warga kehidupannya gimana masalah air bersihnya itu cukup,” pungkasnya.

Pada tanggal 11 Juni 2025, Sungalip mendapatkan surat panggilan dari kepolisian Jepara. Namun, Sungalip merasa janggal akan surat panggilan tersebut pasalnya tanggal cetak surat tersebut tertera 11 Juli 2025 sedangkan surat panggilan itu diterima pada tanggal 11 Juni 2025. Tak hanya itu, Sungalip mendapati surat panggilan kedua pada tanggal 30 Juli 2025, surat ini juga diberikan kepada 4 warga Desa Sumberejo lainnya.

Di sisi lain, Muhari selaku ketua RT 01 RW 03 merasa geram akan aktivitas pertambangan yang sudah ditutup namun masih kerap beroperasi. Aktivitas pertambangan oleh CV Senggol Mekar telah ditutup dan dianggap selesai dengan bukti tanda tangan camat dan Polres Jepara hampir 8 bulan lalu.

“Disitu kan sudah 8 bulan, sedangkan kita sudah ditandatangani oleh Pak Petinggi itu sudah hampir 8 bulan dan akhirnya masyarakat geram terus. Memang geram, sudah ditutup mau ditambang terus,” tuturnya.

Dera salah seorang anggota Walhi menjelaskan bahwa pelaporan secara formil oleh warga atas aktivitas pertambangan yang dilakukan CV Senggol Mekar mendapatkan sikap penagabaian.

“Kalau sampai ke Jepara Kota, itu pun sudah dilalui audensi, tidak menemukan titik temu. Penolakan warga sudah disampaikan. Ke DLH Provinsi pun disampaikan,” tuturnya.

Sedangkan Andhika salah seorang anggota LBH Semarang menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan warga tidak dapat dituntut dan dipidanakan, pasalnya upaya yang dilakukan warga adalah bentuk memperjuangkan hak hidup.

“Maka di Undang-undang PPLH Pasal 66 itu jelas menyampaikan bahwa para atau pejuang lingkungan ini merupakan pihak-pihak yang tidak bisa dituntut secara pidana atau bahkan digugat secara perdata,” tuturnya.

Maka dari itu tuntutan warga Desa Sumberejo kepada CV Senggol Mekar adalah hentikan proses kriminalisasi terhadap warga. Di lain sisi warga juga menutut untuk membatalkan izin tambang CV Singgol Mekar yang dinilai cacat prosedural dan berpotensi merusak lingkungan. Pemerintah, kepolisian, dan lembaga lingkungan hidup diminta untuk berpihak kepada warga dan menjalankan amanat konstitusi tentang perlindungan lingkungan.

Penulis : Andika

Reporter: Aufa

Editor: Sabrina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *