Petani Pati Bangkit: Tuntut Kembalikan Lahan, Lawan Kebijakan Penguasa yang Tak Adil!

Bersamaan dengan hari Tani Nasional pada 24 Agustus 2025, masyarakat pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Kelompok Tani Hutan (KTH Pulingan) Tlogowungu, dan Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Germapun) menyampaikan aspirasi nya melalui aksi damai di depan Gedung DPRD Pati.

Pati selalu memberi arti perlawanan. Tema kali ini adalah “Nguripi Pati Bumi Mina Tani”. Konsep aksi hari ini memasukan unsur budaya dan ketegasan terhadap penguasa. Seperti kemunculan tokoh Punakawan yang memberi simbol kemarahan dari leluhur, juga tembang Jawa Dandanggulo yang dilantunkan, stand up comedy, serta penampilan teatrikal dari petani Kendeng.

Aksi ini dimulai dari pukul 09.00 WIB. Solidaritas petani tampak hadir dan meramaikan aksi. Sambari menunggu perwakilan masyarakat Pati audiensi dengan Bupati Sudewo, rombongan petani meramaikan aksi di depan Gedung Bupati dengan berbagai penampilan dan orasi.

Tuntutan bersama aksi yang hari ini dibawakan petani Pati yakni, menuntut negara mengembalikan lahan-lahan kepada petani, menindaklanjuti ketimpangan lahan, dan stabilisasi hasil produk pertanian yang berpihak kepada rakyat.

Aksi diakhiri dengan ‘Brokohan’ yakni tradisi masyarakat Pati berupa syukuran atas rezeki yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Brokohan diawali dengan berdoa rasa syukur lalu dilanjutkan dengan makan bersama dengan menggunakan alas daun jati.

Harapan datang dari beberapa massa aksi yang merasakan dampak kebijakan dari pemerintah daerah dan meminta untuk pemerintah dapat mengembalikan hak kesejahteraan mereka,

“Semoga tanah di Pundenrejo, bisa segera kembali ke petani, bisa digarap lagi, dan bisa mensejahterakan petani Pundenrejo,” harapan Endang buruh tani Pundenrejo.

Kedua, harapan datang dari Pegunungan Kendeng, yang berharap Bupati dapat mempertimbangkan kebijakan yang dibuat,

“Harapannya kita sebagai masyarakat, apalagi dari jaringan Pegunungan Kendeng, meminta kepada bapak bupati, khususnya bapak Sudewo, untuk menindaklanjuti mengenai Undang-undang perdata ruang. Kita meminta untuk segera direvisi dan untuk diberhentikan atau minimal saja pertambangan yang ada di Sukolilo itu dikurangi,” ucap Elva dari JMPPK.

Penulis: Sabrina Gita

Reporter: Ika Nugraha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *