Menyemai Kebebasan Pers di Tanah yang Belum Subur Sempurna

Mengutip Kata Eep S. Fatah,

“Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the Fourth Estate of Democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah”

Kutipan tersebut menjelaskan posisi pers dalam sistem demokrasi. Bukan hanya sebagai media penyampai informasi, pers juga sebagai pengawasan terhadap kekuasaan dan membangun kepercayaan masyarakat. Sehingga, kebebasan pers menjadi landasan utama dalam menjaga kebersihan demokrasi.

Dikutip dari detikNews.com, UNESCO menetapkan hari kebebasan pers sedunia pada tanggal 3 Mei tahun 1993 sebagai repon akan Deklarasi Widhoek. Para jurnalis di Afrika membuat deklarasi ini karena mereka mengalami banyak tekanan, berita sering dilarang, dan diperlakukan tidak adil. Salah satu alasan utamanya adalah karena sistem apartheid yang masih ada di Afrika Selatan saat itu.

Indonesia menjadi negara demokratis mengakui kebebasan pers yang dituangkan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjamin kebebasan pers di Indonesia. Sebagai hak asasi warga negara, tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pers juga mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi dan gagasan. Akan tetapi…

Bukankah kebebasan pers hanyalah angan-angan belaka?

Menilik beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 5 tahun terakhir (2020-2024) yang dikutip dari dataindonesia.id, jumlah kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia mengalami naik turun. Pada tahun 2020 tercatat terdapat 85 kasus, tahun 2021 ada 48 kasus, tahun 2022 ada 68 kasus, tahun 2023 ada 101 kasus, dan tahun 2024 ada 73 kasus. Pada tahun 2024 sendiri, kasus kekerasan dan serangan pada kebebasan pers terbanyak berupa kekerasan fisik, teror dan intimidasi, ancaman, pelarangan liputan, serangan digital, perusakan alat/penghapusan data, kekerasan berbasis gender, dan pemanggilan spesifikasi oleh polisi.

Ironinya, pelaku kekerasan paling banyak dilakukan oleh aparat polisi, lalu dari warga, baru setelah TNI, perusahaan, aparat pemerintahan, pekerja profesional, Ormas, pejabat legislatif, akademisi, pejabat pengadilan, dan sebagian oknum yang tidak dikenal. Fakta ini jelas menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum sepenuhnya menjadi kenyataan di lapangan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatatkan ada 33 kasus yang tercatat pada Januari sampai April 2025 dan dari keseluruhan data sepanjag tahun 2006 hingga 2025 terdapat 1.230 kasus kekerasan yang diterima. Pernyataan tersebut menjadi bukti bahwa kebebasan pers masih perlu diselidiki. Data tersebut adalah data yang dilaporkan, sehingga sangat memungkinkan adanya korban yang belum diketahui. Kebebasan pers tidak hanya mencakup hak istimewa wartawan semata, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Tanpa masyarakat yang bebas, kontrol terhadap kekuasaan akan melemah, kebenaran menjadi bias, dan partisipasi masyarakat dalam demokrasi akan terhambat. Maka, menyemai kebebasan pers di tanah yang belum subur ini menuntut komitmen kolektif: dari pemerintah, aparat, jurnalis, hingga masyarakat. Sebab demokrasi hanya akan tumbuh subur jika masyarakat dibiarkan tumbuh bebas.

Penulis: Redaksi

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *