“Lestari Bumiku Lestari Indonesiaku” melalui Upacara Rakyat Kendeng dalam Merayakan Kemerdekaan

Minggu, (17/8/2025) pukul 09.30 WIB terlaksana Upacara Rakyat yang berlokasi di Goa Pancur, Jimbaran, Kayen, Pati. Upacara dalam rangka Kemerdekaan Indonesia ke-80 diikuti oleh peserta dengan beberapa barisan yang terdiri atas barisan Adat Tengger, Karst Kendeng, Jawa, Maluku Utara, Karst Aceh, NTT, Adat Kanekes/Badui, Adat Kasepuhan, Pertanian, Peternakan, Perikanan, Perhutanan, Akademisi, Buruh, Pedagang, Seniman, Mahasiswa, Punden, Generasi Penerus dan Barisan Punk dengan Komandan Upacara Lek Bambang beserta Inspektur Upacara Gunretno diiringi empat Punakawan. Pengibaran bendera dilakukan di tengah lapangan oleh Tim Pengibar Bendera diiringi oleh Tembang Gula Klapa diikuti Indonesia Raya setelahnya.

Sekitar pukul 10.30 WIB kegiatan dilanjutkan dengan Brokohan dan doa bersama yang diiringi teatrikal musik. Kemudian, pukul 11.15 WIB kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi Ekologi, Masyarakat Adat dan Karst. Diskusi dibuka oleh Gunretno dengan pembicara dari masing-masing wilayah adat yang sudah hadir untuk menyampaikan pengalaman, keadaan hari ini bagaimana upaya pertambangan dapat menciptakan kerusakan lingkungan yang besar. Selain itu memberikan dampak perampasan hak tanah dan ruang hidup warga. Upaya untuk menjaga kelestarian dan mempertahankan lingkungan hidup itu sendiri untuk generasi selanjutnya. Permasalahan agraria yang tidak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah.

“Jadi kita melakukan pemetaan terhadap solusi-solusi agar permasalahan tambang ini tidak terus memberikan dampak kerusakan lingkungan bagi warga, tentunya peran Pemerintah sangat besar dalam hal ini,” ujar Pembicara berinisal A.

Warga sudah melakukan upaya investigasi, pemetaan multiaspek dari kondisi sosial budaya, ekonomi dsb. Kesulitan yang dihadapi adalah menyemangati warga untuk tidak menjual lahannya kepada investor. Upaya pertambangan tetap dilakukan, diusahakan bagaimanapun caranya sehingga ini menjadi salah satu faktor mengapa pertambangan bahkan tambang ilegal berada di mana mana tepatnya di wilayah indonesia.

Dampak terhadap warga salah satunya ada kampung warga yang dieksplorasi oleh perusahaan semen. Banyak ruang hidup yang seharusnya dipertahankan untuk kebutuhan hidup manusia. Jalur perizinan seperti melalui datuk (lurah), camat menjadi salah satu jalur korupsi. Karena ketidaktahuan warga akan upaya tersembunyi tersebut, menjadikan warga memberikan lahan tanpa menyadari anak dan cucu nya membutuhkan ruang hidup tersebut dikemudian hari.

“Ketidaktahuan warga menimbulkan beberapa warga menjual lahannya, tanpa sadar anak dan cucu membutuhkan tanah itu sebagai ruang hidup di masa depan,” tambah pembicara berinisial O.

Ketika upaya pertambangan habis dan melakukan pertambangan di tempat lain yang ditinggalkan hanya limbahnya yaitu bentuk kerusakan lingkungan sehingga memberi dampak kepada warga dikemudian hari tanpa disadari. Pengalaman memperjuangkan tanah adat dari negara lain, investor asing, beberapa yang diambil seperti emas, nikel, besi. Beberapa akhir ini terdapat persetujuan pertambangan karst. Semoga pertemuan hari ini dapat tersampaikan ke pimpinan tertinggi yaitu Presiden Indonesia untuk mendengarkan keluh kesah kami. Ada juga masyarakat adat di Halmahera Timur dikriminalisasi, ditahan karena mempertahankan tanah adat, sekitar sudah 3 bulan ditahan. Mereka ke kebun membawa parang dan tombak dan warga dituduh preman dan sampai sekarang mereka ditahan. Sekarang kami tetap bersolidaritas untuk berupaya membebaskan mereka.

“Bagi siapa yang merusak atau merobek karst sama saja merobek perut generasi yang akan datang,” tambah pembicara inisial D.

Upaya tindak lanjut dari warga adalah akan diagendakan diskusi dan melakukan audiensi kepada Presiden Parabowo,

“Nanti akan didiskusikan caranya bagaimana, dengan sowan ke Pak Prabowo, melakukan audiensi. Sedulur-sedulur menjadi orang-orang yang nggak bisa diminta nggak bisa ditolak. Hari ini negara sedang menciptakan kerusakan untuk rakyatnya sendiri. Yang terjadi per hari ini pemerintah menganggap dirinya adalah negara, itu merupakan pemikiran yang salah,” jelas D salah satu warga.

 

Perwakilan CELIOS menyampaikan dasar moratorium dan kajian tentang dampak kepada masyarakat, yang diantaranya sebagai berikut; Pertama, dari sisi manapun sangat bisa dilaksanakan karena RJPPN (Rancangan Jangka Panjang Pembangunan Nasional) tidak ada ruang untuk pertambangan di jawa (data pemerintah). Kedua, kita mempunyai perangkat hukum yang cukup dan kuat untuk menghentikan upaya pertambangan. Dalam UUD NRI 1945 ada 2 pasal yaitu pasal 4 dan pasal 28. UU LH, ada 2 pasal juga, UU RJPPN menjelaskan tidak ada pertambangan pada 2025-2045. Setidaknya per hari ini tedapat 2.196 izin pertambangan di jawa.

Disampaikan juga dasar dari sisi ekonomi, terdapat 186 hektar untuk tambang, menimbulkan biaya lingkungan. Biaya lingkungan adalah biaya yang muncul akibat kerusakan lingkungan yang ditanggung warga sekitar 240 miliar (biaya terselubung: kena kantong warga). Semakin besar kerusakan semakin besar pula biaya lingkungannya, ini berada di wilayah Pracimantoro. Di kendeng per tahun 3,3 triliun, akumulasi dari awal dibuka tambang kira-kira mencapai 36 triliun. Belum lagi galian tambang lain yang belum terhitung.

Dilanjutkan pembacaan enam poin tuntutan; Pertama, segera lakukan moratorium Pertambangan dan Pabrik Semen di Indonesia. Selanjutnya, segera sahkan Aturan Perlindungan Kawasan Ekosistem Karst yaitu RPPK yang sudah dibuat Pemerintah di tahun 2012. Ketiga, moratorium izin Pertambangan di Kawasan Karst hingga disahkannya RPPK. Ke empat, evaluasi aktivitas Pertambangan di Kawasan Karst di Indonesia. Ke lima, evaluasi kerusakan daerah aliran sungai di Kawasan Karst. Terakhir, segera susun KLHS Kawasan Karst yang terintegrasi.

Diskusi ditutup dengan penandatanganan di atas kain putih yang telah disediakan sebagai bukti beberapa wilayah, daerah adat yang menyetujui tuntutan tersebut.

 

 

 

Penulis: Ardi Seila

Editor: Sabrina Gita Salsabella

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *