
Senin (17/11/2025), Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Rakyat Tani (PAGER TANI) Jawa Tengah dan berbagai elemen masyarakat termasuk mahasiswa melakukan aksi damai untuk menyuarakan perlindungan terhadap hak-hak petani. Jaringan petani yang tergabung dari Paguyuban Petani Kaula Alit Dayunan, Organisasi Tani Kembang Tani Batang, dan Aliansi Toplek Pendem Tolak Tambang Jepara memulai aksi dengan Long March dari dari Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) menuju Polda Jawa Tengah sampai ke Gubernuran.
Aksi dimulai dengan menggelar tahlil dan doa bersama dilanjut “Brokohan” dan makan bersama. Lalu penyampaian tuntutan di kedua titik lokasi (depan Polda dan kantor Gubernur Jawa Tengah) bertujuan untuk mendapatkan respon atas tuduhan yang dilontarkan kepada petani-petani yang mendapat kriminalilsasi. Selain itu, kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan yang terlibat dalam penangananan konflik agraria juga masih marak terjadi, sehingga “Jawa Tengah Lumbung Kriminalisasi” menjadi tajuk besar dalam aksi kali ini.
“Sebisa mungkin gimana caranya kita mendesak Polda Jateng untuk bertanggung jawab dan harusnya segera melepaskan kawan-kawan petani yang ditangkap. Dan juga tadi ke Gubernuran harapannya semoga mendapat atensi dari pemerintah setempat, terutama pemerintah provinsi Jawa Tengah. seperti itu,” tutur Kuncoro selaku Korlap aksi.
Poin utama dalam tuntutan aksi kali ini yaitu mendesak Polda Jawa tengah untuk mengehentikan penyelidikan terhadap beberapa petani yang dituduh melakukan penyerobotan atau pencurian. Dalam kasus Dayunan, PT Soekarli menyatakan bahwa mereka membeli tanah petani Dayunan, tetapi dari pernyataan petani yang dilaporkan yaitu Rofi’i menyebutkan bahwa tidak ada tanda surat jual beli. Rofi’i juga sempat melacak ke BPN dan masih tetap diatas nama keluarga Rofi’i. Kemudian Lawyer selaku perwakilan dari PT Soekarli melaporkan Rofi’i dan Trisminah. Karena belum ada jawaban atas tuduhan tersebut petani bersolidaritas untuk membersamai dengan menggelar aksi dan mendesak untuk menghentikan penyelidikan terhadap dua petani Dayunan.
“Karli itu katanya beli, tapi tidak ada surat jual-belinya, tidak ada surat sewa-menyewa, saya lacak ke BPN di warga BPN masih tetap punyaan mbah saya atau bapak saya, masih tetap belum diganti sehuru pun. Berarti saya berani menjual cengkehnya karena itu tanah-tanah mbah saya, berarti kan saya tidak mencuri. Seharusnya yang mengkriminalkan yang melaporkan kan yang punya sertifikat,” ungkap Rofi’i petani Dayunan.
Trisminah selaku petani yang dilaporkan mengungkapakan bahwa mereka menggunakan tanah produktif tersebut karena mereka memang memiliki izin yang jelas.
“Karena kami mendapatkan surat dari BPN bahwa tanah itu tanah kami, masih belum ada peralihan hak, kemudian kita kan reklaiming tanah itu kan setelah kami reklaiming. Tanaman yang ada di atasnya, ya kita manfaatkan kita jual dan hari ini dilaporkan dengan tuduhan penyerobotan tanah, pencurian dan masuk pekarangan orang tanpa izin,” jelasnya.
Namun, pada kenyataannya pelapor yaitu PT Soekarli merupakan perusahaan “Fiktif” yang tidak memiliki kejelasan administrasi dan data.
“Tidak ada aktifitas juga tidak ada alamatnya juga disitu juga tidak ada, secara administrasi juga tidak terdaftar, orangnya ga ada itu hanya pengacaranya yang jalan,” tambah Trisminah.
Hingga tepatnya jam 15.20, Trisminah selaku petani keluar bersama Tim LBH setelah audiensi ke Kabareskrimum Polda Jawa Tengah untuk menyampaikan hasil atau respon yang telah diterima.
“Hasilnya kita harus menunggu mudah-mudahan diterimanya surat kita tadi, diakomodir pula keinginan dan permohonan kita untuk menghentikan kriminalisasi,” pungkas Trisminah.
Aksi kali ini menunjukkan solidaritas para petani dalam mempertahankan hak ruang hidup mereka. Tindakan kriminalisasi tidak menjadikan mereka gentar untuk mengahadapi segala penyelewengan yang tertuju kepada para kaum petani.
Penulis: Dhea Gayatri
Reporter: Ditya Kurniawati
Editor: Ika Nugraha