Pesan untuk PT Laju Perdana Indah (LPI): Saatnya Petani Pundenrejo, Pati Mendapat Hak Pakai Atas Tanahnya Kembali

Konflik Agraria antara Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) dengan Perusahaan Gula Pakis atau PT Laju Perdana Indah (LPI) kian memanas dan belum menemui titik terang. Pasalnya tanggal 13 Maret 2025 kemarin, baru saja Joglo Juang Petani Pundenrejo diduga dirubuhkan oleh Jeger-Jeger suruhan PT LPI dengan membawa massa sebanyak 6 truk bak terbuka. Joglo tersebut baru dibangun pada 1 Maret 2025 bertepatan dengan hari pertama bulan Ramadhan sebagai aup-aupan atau tempat untuk berteduh, tempat untuk beribadah pula, serta tempat untuk rembug perjuangan GERMAPUN dalam menuntut hak pakai atas tanahnya kembali.

Tanah Seluas 7,3 Hektar Itu Milik Nenek Moyang

Jika kita menilik ulang sejarah, tanah sengketa tersebut pada tahun 1950 hingga tahun 1960-an awalnya dikelola oleh warga Pundenrejo. Pada tahun 1965 setelah peristiwa geger nasional itu, tanah garapan warga dirampas oleh militer yang masuk dalam Rumpun Sari Diponegoro. Mengutip dari wawancara Nu Online, Suryanto mengatakan bahwa pada tahun 1965 tersebut warga ditakut-takuti perintis, jika tidak mau mundur dari mengelola lahan tersebut, maka dianggap bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Lalu pada tahun 1973 lahan tersebut diklaim oleh PT BAPIPPUNDIP (Perusahaan di bawah Kodam IV Diponegoro) dengan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga tahun 1999 perusahaan tersebut bangkrut dan tutup. Sejak saat itu tanah tersebut digarap kembali oleh warga (ditanami polowijo, jagung, padi, ketela, singkokng) hingga pada tahun 2001 PT LPI mengaku telah melakukan akuisisi 21 aset berupa HGB dari PT BAPIPPUNDIP.

HGB PT LPI sudah berakhir pada tanggal 27 September 2024. Akan tetapi pihak perusahaan masih berusaha untuk memperpanjang HGB yang telah dilanggar tersebut. Mengapa demikian, menurut Pasal 86 Permen ATR/BPN No. 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, HGB diberikan untuk kegiatan usaha non-pertanian. Sempat disebutkan bahwa PT LPI dulunya akan membangun tempat lori/kereta dan perumahan untuk karyawan, tetapi nyatanya malah diperuntukkan untuk menanam tebu. Menanam tebu di atas lahan HGB adalah sebuah pelanggaran. Hingga sekarang perpanjangan HGB tersebut ditunda oleh ATR/BPN Pati.

Intimidasi dan Represi Adalah Hal yang Sudah Biasa

Pengklaiman lahan tersebut oleh korporasi setidaknya menyebabkan sekitar 140 petani kehilangan ruang hidupnya. Bukan hal yang baru lagi berbagai bentuk intimidasi dari PT LPI menyasar pada masyarakat Petani Pundenrejo. Sejak tahun 2019, warga yang geram akan tindak tanduk PT LPI itu mulai menanami sebagian lahan tersebut. Setelahnya para Petan Pundenrejo mengalami intimidasi agar tidak mengelola lahan tersebut. Pada tahun 2020, saat covid-19 melanda, Petani Pundenrejo mengalami pengusiran dan pengrusakan tanaman oleh PT LPI yang didukung aparat kepolisian dan TNI. Tidak sampai di situ, pada 28-30 September 2024 kembali intimidasi itu terjadi dengan tanaman warga dirusak. Menanggapi intimidasi dan tindak represi tersebut tentu Petani Pundenrejo tidak akan diam saja.

Pada 31 Mei 2024 GERMAPUN melangsungkan perjuangan untuk merebut kembali tanah nenek moyang tersebut. Mereka berjalan kaki dari Desa Pundenrejo hingga Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pati dengan tajuk laku melaku sejauh 30-40 Kilometer sebagai bentuk protes agar perpanjangan HGB PT LPI tidak dikabulkan. Aksi demi aksi kembali digelar, pada 20 Januari 2024 GERMAPUN melakukan demonstrasi dengan membawa poster bertuliskan aspirasi dan di pasang di depan Kantor DPRD Pati. Segenap bapak-bapak hingga ibu-ibu menggelar doa bersama lalu perwakilan dari mereka sempat ditemui oleh jajaran Komisi B DPRD Pati. Lalu pada 10 Februari 2025, segenap GERMAPUN termasuk “emak-emak” melangsungkan demonstrasi lagi di depan Kantor Bupati Pati dengan mendirikan tenda. Aksi berkemah tiga hari tersebut berujung pada pelarangan dan pembongkaran paksa tenda oleh petugas. Dua hari kemudian, tenda dibangun kembali dan diadakan audiensi yang dihadiri oleh perwakilan dari Germapun (Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo), Sedulur Sikep, Pemda Pati, Komisi B dan A DPRD Pati, BPN dan PT LPI. Akan tetapi hasil dari audiensi tersebut masih mengalami titik buntu.

Benang Kusut Konflik Agraria

            Sudah 25 tahun lebih konflik ini terjadi dan akhir dari serentetan intimidasi, represi, dan aksi perjuangan hanya begitu-begitu saja. Sengketa ini hakikatnya berpusat pada hak atas tanah yang selama ini digarap oleh para petani. Sudah saatnya PT LPI menunjukkan itikad baik dan mengembalikan hak pakai atas tanah tersebut kepada para petani. Tanah bagi petani bukan sekadar lahan untuk bercocok tanam, melainkan juga sumber kehidupan dan warisan turun-temurun. Hak atas tanah adalah hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi. Mengabaikan hak ini sama saja dengan merampas hak hidup para petani dan keluarganya.

Sebagai perusahaan besar, tentu PT LPI sudah paham akan konsep CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Mengembalikan hak pakai tanah kepada petani Pundenrejo adalah langkah nyata untuk menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Pati, DPRD Kabupaten Pati dan Kantah Kabupaten Pati harus bertindak tegas dan adil dalam menegakkan Hukum Agraria. Kepentingan rakyat kecil harus diutamakan di atas kepentingan korporasi. Dengan demikian, diharapkan Reforma Agraria sebagai mandat konstitusi bisa benar-benar tercapai.

Penulis: Ika Nugrahaning Saputri

Editor: Sabrina Gita Salsabella

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *