
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang menargetkan efisiensi anggaran hingga Rp306,69 triliun. Salah satu sektor yang terdampak secara signifikan adalah pendidikan, di mana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp14,3 triliun dari total Rp56,6 triliun.
Kabar mengenai pemangkasan anggaran yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 baru-baru ini banyak menuai sorotan. Pasalnya, tidak sedikit yang menyyangkan karena adanya kebijakan ini juga berbanding terbalik ditengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan Sumber Daya Manusia (SDM). Akibat munculnya kebijakan tersebut, banyak pertanyaan yang muncul mulai dari dampak yang ditimbulkan hingga tujuan pendidikan yang akan tercapai salah satunya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Kontroversi Pemangkasan Anggaran Pendidikan
Kebijakan pemotongan anggaran ini menuai banyak sorotan dan kritik, terutama karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Banyak pihak yang mengabaikan dampak kebijakan ini terhadap masa depan pendidikan tinggi di Indonesia.
Salah satu bentuk pemangkasan yang paling berdampak adalah pengurangan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), yang menyubsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Usulan pemangkasan mencapai 50 persen dari total anggaran Rp9,8 triliun. Selain itu, alokasi dana untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) juga dikurangi sebesar 50 persen dari total Rp6 triliun. Bantuan kelembagaan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pun mengalami pemotongan sebesar 50 persen dari total Rp365 miliar.
Dampak pada Mahasiswa dan Dunia Pendidikan
Kebijakan ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius terhadap hilangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, terutama bagi pelajar dari keluarga menengah ke bawah. Salah satu dampak terbesar adalah ancaman terhadap program Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K). Program KIP-K telah menjadi andalan bagi ribuan siswa yang kurang mampu dalam membiayai pendidikan dan kebutuhan hidup selama kuliah. Dengan adanya pemotongan anggaran, muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan pengurangan jumlah penerima beasiswa, penurunan nilai bantuan, atau pengetatan kebutuhan penerimaan.
Selain itu, tanpa pengawasan yang ketat dari kementerian, pemangkasan anggaran ini dapat membuka peluang bagi praktik-praktik yang tidak sehat di perguruan tinggi, baik di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kemungkinan meningkatnya biaya pendidikan akibat berkurangnya subsidi dari pemerintah juga menjadi perhatian serius.
Kekhawatiran di Kalangan Akademisi dan Mahasiswa
Pemotongan anggaran ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pendidik dan pelajar, terutama bagi mereka yang bergantung pada program KIP-K. Mahasiswa dari golongan ekonomi menengah ke bawah akan kesulitan melanjutkan pendidikan jika bantuan yang selama ini mereka terima dikurangi atau bahkan dihentikan.
Dengan kebijakan efisiensi anggaran yang besar ini, banyak pihak yang mendesak agar pemerintah meninjau ulang dampaknya terhadap aksesibilitas pendidikan tinggi. Langkah-langkah mitigasi seperti peningkatan pengawasan penggunaan anggaran, optimalisasi sumber pendanaan alternatif, serta jaminan bahwa kelompok siswa kurang mampu tetap mendapatkan dukungan yang cukup sangat diperlukan untuk memastikan kualitas pendidikan di Indonesia tetap terjaga.
Kesimpulan
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 yang menargetkan efisiensi anggaran akan berdampak besar pada sektor pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Pemotongan anggaran yang signifikan menimbulkan berbagai hambatan, mulai dari berkurangnya subsidi UKT, potensi menurunnya jumlah penerima beasiswa, hingga kekhawatiran meningkatnya biaya pendidikan bagi pelajar. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat mencari solusi yang tidak memberikan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Penulis: Halwa Nadia Maharani/Dzikrina Istighfara
Redaktur: Ika Nugrahaning Saputri