Menjawab Arah Gerak Mahasiswa Melalui Surat Putusan Rektor UPGRIS

Senin, 27 April 2026, bertepatan di ruang tamu rektor Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang berlangsung pemberitahuan surat putusan yang dikeluarkan rektor guna menjawab permasalahan organisasi di UPGRIS. Surat putusan itu disampaikan langsung oleh Dr. Sri Suciati, M.Hum., di hadapan jajaran rektorat dan mahasiswa, di antaranya pengurus BEM Universitas dan ketua BEM Fakultas.

Dr. Sri Suciati, M.Hum. selaku rektor UPGRIS mengeluarkan dua putusan rektor yang merespon tuntutan mahasiswa mengenai organisasi mahasiswa imbas hilangnya sifat kelegislatifan dan fasilitas organisatoris,

“Beberapa waktu yang lalu, kami memang mendapatkan surat dari Presiden BEM, berkaitan dengan permohonan untuk penonaktifan ya, untuk pengurus DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa). Selain itu, berdasarkan hasil Open House beberapa waktu yang lalu, kita juga sudah menyepakati keinginan dan harapan mahasiswa untuk mendapatkan apresiasi atau penghargaan terhadap keaktifan mahasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu,” ujarnya.

Surat Keputusan Rektor pertama dengan nomor 050/SK/UPGRIS/IV/2026 berisikan tentang pembebasan aktivitas Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi pengurus lembaga tinggi dan atau organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang. Adapun prasyarat tercantum dalam beberapa poin yakni:

Pertama, pembebasan aktivitas KKN bagi pengurus lembaga tinggi dan atau organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas PGRI Semarang yang telah menjabat 3 periode secara berturut-turut sebagai pengurus lembaga atau organisasi kemahasiswaan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 periode diantaranya sebagai pengurus lembaga tinggi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang.

Kedua, mahasiswa sebagaimana diktum pertama surat keputusan in tetap berkewajiban melakukan pengambilan Kartu Rencana Studi (KRS) KKN, serta pembayaran uang Sistem Kredit Semester (SKS) Kuliah Kerja Nyata sesuai ketentuan tarif yang berlaku.

Ketiga, konversi mata Kuliah Kerja Nyata diberikan sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku di lingkungan Universitas PGRI Semarang.

Sedangkan Surat Keputusan Rektor kedua dengan nomor 051/SK/UPGRIS/IV/2026 berisikan tentang Pencabutan Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang Masa Bakti 2025/2026.

Surat Keputusan kedua ini berlaku setelah surat yang dilayangkan oleh Mochammad Afriano, Presiden BEM Universitas, kepada Rektorat pada tanggal 20 April 2026. Menurutnya, keterbatasan arah gerak ogranisasi mahasiswa ini dikarenakan masih adanya nama personalia di DPM namun tak optimal dalan menjalankan fungsinya,

“Kesempatan bersama, lalu alasannya ada, terus ada kebijakan dari pusat buat menindaklanjuti tentang keberadaannya Satrio, serta juga menjadi ruang aman juga buat Satrio karena menurut dari diskusi, beberapa kali diskusi itu karena Satrio adalah korban dari kesalahan sistem,” tegasnya.

Menurutnya, perlunya ruang netral bagi DPM dan pengawalan yang kuat guna merancang strategi merupakan satu langkah sederhana untuk perubahan sistem.

“Makanya, dari BEM U untuk menetralisir tentang ini biar supaya menjadi ruang aman terlebih dahulu wadah netralisir, habis itu kebijakan-kebijakan langkah konkretnya nanti kita bahas secara bersama-sama bersama fakultas,” tambahnya.

Menyikapi dua Surat Keputusan Rektor tersebut, Sri Suciati berharap upaya kajian rektorat ini dapat dimanfaatkan dan dikawal bersama-sama.

“Maka kita memberikan apresiasi mudah-mudahan ini bisa diterima oleh semua pihak sehingga tidak ada lagi yang merasa, kok ora ono apresiasinya ini sudah keputusan yang luar biasa menurut kami karena memberikan apresiasi kepada mereka yang betul-betul aktif,” tutupnya.

 

Penulis : Andika Setya Wardana

Editor : Syasi Julia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *