Rilis Pers LPM DinamikA dan Aliansi Persma Jateng atas Pembatasan Ruang Diskusi di Kampus UIN Salatiga

Tepat hari Kamis (30/4/2026) diskusi publik yang bertema “Dari Pabrik ke Kelas: Mendedah Masa Depan Buruh dan Pendidikan di Bawah Rezim Prabowo-Gibran”, dilarang diadakan di Kampus 1 UIN Salatiga. Pelarangan itu ditentukan secara sepihak oleh jajaran rektorat.

Menjelang jadwal acara, lokasi diskusi juga didatangi TNI dan beberapa orang tidak dikenal (tidak memakai seragam), diduga kuat dari Aparat Penegak Hukum (APH). Para satpam juga berjaga di sekitar lokasi diskusi, seolah kami hendak melancarkan ancaman jahat. Bahkan ketika kawan kami sebagai masyarakat sipil Kota Salatiga hendak masuk untuk mengikuti diskusi, ia dijegal–dilarang masuk oleh satpam karena dianggap tidak berkepentingan. Bahkan, mahasiswa yang masuk ke Kampus 1 diminta menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) oleh satpam.

Rancangan diskusi ini kami inisiasi bersama gabungan solidaritas mahasiswa dan masyarakat sipil dengan merangkul rekan Serikat Pekerja Kampus (SPK), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Kami melihat bahwa ruang ini sudah sepatutnya ada di kampus sebagai diskursus paling fundamental dari ruang akademis dan kebebasan akademik. Maka kami sebagai sebagai mahasiswa UIN Salatiga mencoba membawa ruang ini ke Kampus 1 UIN Salatiga, dengan perizinan atas nama LPM DinamikA–sebagai salah satu fasilitator kegiatan yang terlibat dengan kesiapan akan bertanggungjawab atas kelangsungan diskusi.

Pada akhirnya pihak kampus membatalkan secara sepihak izin yang telah diajukan meski disetujui sebelumnya. Lantas, atas kepragmatisan kampus melihat persoalan dan ketidakberaniannya, kami, mahasiswa dan jaringan masyarakat yang ingin ikut berdiskusi pun kemudian batal menghidupkan ruang tersebut di kampus dan dengan berat hati berpindah lokasi diskusi ke Cafe Tanasurga.

Kronologi Kejadian

Selasa (28/4/2026), salah satu kawan kami mengajukan surat perizinan kepada TU Pascasarjana Kampus 1 UIN Salatiga, yang juga terletak di Kampus 1 UIN. Pada mulanya surat tersebut diterima, dan kami diizinkan untuk menyelenggarakan diskusi yang bertempat di Kampus 1, atas kesadaran pihak TU bahwa ini hanya diskusi dan rasa-rasanya tak ada yang salah dengan itu.

Keesokan harinya, Rabu (29/4/2026) pukul 09.33 WIB surat disetujui dan dipersilahkan untuk difotokopi. Sementara itu, kawan kami berkabar ke jarngan solidaritas untuk menaikkan pamflet. Namun setelah itu, pada pukul 13.56 WIB, kawan kami ditelfon dan diminta menemui pihak kampus di gedung Pascasarjana Kampus 1 UIN, sebab dikatakan ada perubahan terkait perizinan.

Kemudian kawan kami dan pihak TU Pascasarjana sepakat untuk bertemu pukul 15.00 WIB selepas perkuliahan usai. Sesampainya di sana, kawan lain menemui kawan kami sebelumnya dan ikut bertemu pihak TU Pascasarjana. Dalam pertemuan itu, pihak TU mengatakan bahwa diskusi ini silahkan dilaksanakan, tetapi jangan di kampus. Artinya, tidak boleh diadakan di lingkungan kampus. Perubahan terjadi disebabkan pihak Pascasarjana yang sebelumnya dengan bijak mengizinkan diskusi kritis ini, ditelepon oleh Kabiro UAPK UIN Salatiga dan meminta diskusi ini tidak dilaksanakan di kampus.

Mendengar hal itu, kawan kami memutuskan untuk bertemu dengan Kabiro ke Kampus 3 UIN Salatiga untuk bercakap langsung, sebab tidak menyangka diskusi yang harusnya tumbuh subur di ruang dialektis kampus, justru dibatasi dan dipersulit.

Pukul 16.45 WIB, kawan kami kemudian bertemu Kabiro setelah menunggu lebih dari satu jam dan berbicara kurang lebih satu jam. Ujung percakapan itu, ia menantang kawan kami. Kabiro mengaku akan mengizinkan, apabila kawan kami berani menulis surat pernyataan secara tertulis dengan tanda tangan basah, bahwa kami bertanggungjawab atas berlangsungnya kegiatan diskusi dan menjamin tidak akan terjadi perusakan, kerusuhan dan sebagainya.

Tantangan itu dijawab oleh kawan kami dan mengaku secara tegas akan membuat surat tersebut. Lantas pertemuan itu berakhir dengan kesepakatan; tetap dilaksanakan di kampus dengan syarat kawan kami menyediakan surat pernyataan tersebut.

Malamnya, surat telah jadi dan kawan kami berinisiatif mencari kontak WhatsApp Kabiro dan mengkonfirmasi bahwa surat telah jadi, dan menanyakan apakah akan didistribusikan malam itu atau besoknya.

Dalam pesan tersebut, Kabiro menjawab “besok saja.” Kawan kami mengiyakan.

Besoknya, kawan kami ditelepon dan dipanggil oleh Rektorat tepat pada pukul 11.25 WIB, “Mas, bisa ke kampus hari ini? ditunggu Pak Kabiro di Rektorat”; “Mas, nanti langsung ke ruang Warek III ya.” Kawan kami mengiyakan.

Sesampainya di ruangan, kawan kami dihadapkan pada para petinggi Kampus, yakni Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, dan Kabiro Umum–yang sebelumnya mengizinkan dengan prasyarat surat pernyataan disediakan.

Dalam obrolan itu, para petinggi menyampaikan hasil pertimbangan yang mereka akui matang atas diskusi dengan Rektor, Polres dan Kejaksaan, bahwa diskusi tidak dapat dilaksanakan di kampus dengan banyak pertimbangan, dengan alasan diskusi bukan diinisasi hanya oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), yakni LPM DinamikA, dan bahwa surat perizinan cacat prosedur meski telah dilakukan pengajuan sebagaimana mestinya, dan dengan alasan-alasan lain yang seharusnya tidak lebih penting dari diskusi itu sendiri.

Kawan kami sempat meminta pertanggungjawaban pada pihak kampus yang telah mengatakan boleh dilaksanakan apabila ia mau menyediakan surat dan tanda tangan hitam di atas putih.

 

Kawan kami telah bertanggungjawab atas ucapannya, namun pihak kampus justru merasa telah melaksanakan tanggungjawab dengan memanggil kawan kami hari itu di ruang yang isinya—mau bagaimanapun juga—hanya membolehkan kawan kami bicara namun tidak mendengarkannya. Kata mereka, “rapat pimpinan yang dilaksanakan pagi tadi, telah final dan kegiatan diskusi ini tidak boleh berlangsung, terlebih ini menjadi mandat dari Rektor UIN Salatiga. Kalau saya tidak bertanggungjawab, saya tutup saja kampus, selesai.” Rupanya, bentuk pertanggungjawaban kampus dapat selesai dengan hanya mengajak kawan kami ke ruangan hari itu. Tidak heran bahwa kampus hari ini telah kehilangan integritasnya.

Pernyataan Sikap

Pihak kampus merasa telah bertanggungjawab atas ketidakberaniannya, yang secara mendadak membatalkan izin yang telah diberikan sebelumnya. Pihak kampus menilai kegiatan ini bukan murni diadakan oleh kawan-kawan mahasiswa. Lantaran itu, izin penggunaan ruang kampus dicabut. Pihak kampus juga menyatakan bahwa keputusan mereka diambil dari berbagai pertimbangan dari pihak Polres Salatiga dan juga Kejaksaan.

Menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) dan Hari Pendidikan Nasional, kampus justru tak memberikan ruang untuk membicarakan realitas sosial hari ini. Seolah takut, dan seolah abai. Kampus juga mengatakan bahwa mereka mendukung selama diskusinya masih akademis. Seolah permasalahan hari ini adalah permasalahan yang jauh dari nilai-nilai yang dianut perguruan tinggi (Tri Dharma). Barang tentu melalui pelarangan inilah semua menjadi jelas, bagaimana kampus sejatinya mengkhianati Tri Dharma perguruan tinggi.

Oleh sebab itu, kami dan Aliansi Persma Jateng menuntut rektor beserta jajarannya agar lebih berani, dan harusnya secara tegas menolak intervensi aparat penegak hukum dan militer, yang dalam beberapa halnya berseberangan dengan kesadaran kritis dan penolakan terhadap sistem yang menindas.

Rektor mestinya lebih berani! Lebih berani dari mahasiswanya yang bahkan ingin menerima resiko.

Rektor mestinya lebih berani! Sebab, mungkin jadi, kita hanya butuh lebih takut pada rasa takut itu sendiri.

 

Lpm Dinamika dan Aliansi Persma Jateng

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *