
Raden Ajeng Kartini, salah satu tokoh pahlawan wanita yang lahir 21 April 1879 di Jepara itu juga menjadi salah satu pelopor Emansipasi Wanita, melalui surat-suratnya yang kemudian menjadi buku ”Habis Gelap Terbitlah Terang,” ia melawan adat yang membelenggu perempuan hanya pada “manak, masak, dan macak”. Ia berani menuntut pendidikan dan kebebasan, bahkan menetapkan syarat tegas saat menikah agar diperlakukan setara. “Habis Gelap Terbitlah Terang,” buku tersebut telah menginspirasi banyak wanita Indonesia agar tidak takut untuk maju meraih mimpi serta memperjuangkan hak-hak perempuan, yang menjadi tamparan dan penginggat bahwa rasa ingin tahu itu sangat penting. Saat Kartini bingung tidak memiliki tujuan dia bertanya dan mencari tahu, dia menulis dan melawan lewat pikiran.
Hampir 122 tahun setelah Kartini wafat, perempuan Indonesia sudah banyak yang bekerja di berbagai bidang dan akses pendidikan pun jauh lebih terbuka. Hari Kartini setiap 21 April menjadi pengingat perjuangannya. Namun, ironisnya, banyak perempuan pekerja masa kini belum benar-benar merdeka. Dalam surat-suratnya yang dikumpulkan menjadi buku ”Habis Gelap Terbitlah Terang,” Kartini menulis: “Gadis yang pikirannya sudah dicerdaskan, pemandangannya sudah diperluas, tidak akan sanggup lagi hidup di dalam dunia nenek moyangnya.” Ia menolak dunia yang membatasi perempuan hanya pada adat usang dan peran sempit, serta berjuang agar perempuan bisa menjadi manusia sepenuhnya yang bebas berpikir, berpendidikan, dan menentukan nasib sendiri.
Pada peradaban saat ini semua mulai berubah, kesempatan terbuka lebih luas, dan banyak ruang yang dulu tertutup, kini perlahan bisa dimasuki. Meski di beberapa tempat, batas itu masih terasa. Cara pandang lama terkadang diam-diam hadir tanpa kita sadari, semua ruang yang telah hadir terkadang masih ada batas-batas yang dibuat ”khusus.” Perempuan lebih rentan haknya untuk tidak terpenuhi, hak untuk merasa aman, hak untuk bekerja di bidang yang sama serta hak untuk dilibatkaan.
Sebagai contoh di kantor, cuti haid sering ditolak atau dipersulit dengan syarat surat dokter. Cuti melahirkan pun kerap dipangkas atau membuat perempuan takut kehilangan karier. Pelecehan verbal berkedok “hanya jokes” komentar tentang tubuh atau penampilan masih menjadi “guyonan” sehari-hari. Di transportasi umum, catcalling, siulan, dan komentar vulgar membuat perempuan selalu waspada setiap kali naik angkot, bus, atau berjalan kaki. Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 (yang dirilis Maret 2026) menunjukkan tercatat 3.942 perempuan mengalami kekerasan di tempat kerja, di mana 64% di antaranya adalah kekerasan seksual, data ini menjadi rujukan bahwa ruang aman perempuan masih belum dirasakan. Sementara stigma dan victim blaming membuat banyak korban memilih diam. Hasilnya? Perempuan bekerja keras, tapi masih terjebak beban ganda dan rasa tidak aman. Sudah saatnya perusahaan, kampus, dan pemerintah menegakkan kebijakan nyata bukan hanya slogan agar perempuan Indonesia bisa benar-benar merdeka. Meski sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang progresif, implementasinya masih belum merata. Banyak kampus dan perusahaan belum membentuk satuan tugas pencegahan dengan baik, sosialisasi masih minim, dan budaya patriarki serta “victim blaming” masih kuat. Akibatnya, perempuan masa kini meski sudah bekerja dan berpendidikan belum merdeka
sepenuhnya.
Kartini mengajarkan bahwa Emansipasi bukan sekadar boleh kerja melainkan hak atas ruang aman, bebas nyeri haid tanpa stigma, bebas cuti melahirkan tanpa takut, bebas dari lelucon yang menyakitkan, dan bebas beraktivitas tanpa ancaman di jalan. Selama “gelap” ini masih ada, terang yang diimpikan Kartini belum benar-benar menyinari.
Penulis: Herlia Manam
Editor: Dhea Gayatri